NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang dugaan korupsi hasil pembagian kuota haji khusus bermuara pada satu orang. Lembaga antirasuah itu menyebut aliran uang dalam dugaan korupsi pada tahun 2024 berlangsung secara bertingkat.
“Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada Minggu, 28 September 2025.
Menurut Asep, pola pengumpulan dana dalam kasus ini terjadi di beberapa level, baik di biro perjalanan haji maupun di Kementerian Agama. “Juru simpan ini kan bertingkat ya, maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa uang mula-mula dikumpulkan di setiap biro haji, kemudian naik ke tingkat asosiasi haji, dan selanjutnya disetorkan ke pengepul di Kementerian Agama.
BACA JUGA: Dewan Pers Minta Istana Kembalikan Kartu Identitas Wartawan CNN
“Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan Dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” kata Asep. Ia menambahkan, “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” urainya lagi.
Asep menyebut dana itu berasal dari biro perjalanan haji yang memperoleh kuota haji khusus, dengan jumlah kursi berbeda. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” jelasnya. Setiap kursi tidak diberikan gratis, melainkan harus ditebus antara US$ 2.700–7.000 atau sekitar Rp 42–115 juta.
Ia memastikan aliran dana tidak langsung dari agen ke pejabat puncak, melainkan melalui perantara seperti staf ahli atau kerabat di Kementerian Agama. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” ujarnya.
Sementara itu, Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menduga ada “gatekeeper scheme” dalam kasus ini. “Lebih besar ini dibanding Noel (Immanuel Ebenezer). Lebih besar Kementerian Agama ini,” katanya pada Minggu, 21 September 2025.
Ardhian menilai skema korupsi kuota haji ini serupa dengan kasus sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, karena sama-sama memeras masyarakat. Bedanya, dalam kasus haji, agen meminta uang kepada calon jemaah agar dipercepat keberangkatannya.
Adapun di kasus K3, perusahaan jasa meminta bayaran dari buruh atau korporasi agar sertifikat segera diterbitkan. Namun, Ardhian enggan menyebut estimasi total dana korupsi kuota haji lantaran perhitungan masih dilakukan oleh PPATK.
Dugaan korupsi kuota haji 2024 memperlihatkan betapa rumitnya praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan banyak pihak di berbagai tingkatan. Skema bertingkat yang diungkap KPK menunjukkan bahwa aliran dana tidak berhenti pada satu level, melainkan menyebar mulai dari biro hingga pejabat di Kementerian Agama.
Hal ini menegaskan adanya sistem yang terstruktur dan sistematis, sehingga dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan haji secara adil dan transparan.
BACA JUGA: Tanya Soal MBG, Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Istana
Pengakuan bahwa setiap tingkatan memperoleh bagian dari dana korupsi menunjukkan budaya patronase yang masih mengakar dalam birokrasi. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan bagi calon jemaah haji yang terpaksa membayar lebih mahal demi mendapat kuota keberangkatan.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara, khususnya Kementerian Agama, akan semakin runtuh. Oleh karena itu, proses hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi yang telah berulang kali mencoreng pengelolaan ibadah haji.