NarayaPost – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan uang hasil kejahatan judi online ke kas negara dengan nilai mencapai Rp58 miliar. Dana tersebut berasal dari penyitaan ratusan rekening yang diduga digunakan sebagai penampung transaksi perjudian daring.
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3). Dalam kesempatan itu, tumpukan uang tunai dipamerkan sebagai barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita aparat penegak hukum.
Uang tersebut terlihat tersusun rapi di atas meja yang hampir seluruhnya tertutup oleh plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu. Setiap satu plastik berisi uang tunai senilai Rp1 miliar, sehingga membentuk tumpukan besar yang menarik perhatian dalam konferensi pers tersebut.
BACA JUGA: Impor Minyak Mentah Akan Segera Dilakukan, Ini Kata Bahlil
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara perjudian online yang juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut proses pengungkapan perkara ini bermula dari laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Himawan, pihaknya menerima sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia merinci, sejak 2023 hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi terkait kasus judi online dan pencucian uang yang telah selesai diproses dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain perkara yang telah tuntas, Bareskrim juga masih menangani sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan laporan analisis PPATK. Himawan menyebut terdapat 11 laporan polisi tambahan yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menyita dana sebesar Rp142 miliar yang berasal dari 359 rekening berbeda. Seluruh rekening tersebut diduga digunakan sebagai sarana menampung dan memutar dana hasil aktivitas perjudian online.
Di luar penyitaan tersebut, aparat juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening lain yang berkaitan dengan aktivitas serupa. Nilai dana yang saat ini masih diblokir mencapai sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
“Satu LHA telah kami selesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE, dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan,” kata Himawan.
Setelah diserahkan secara simbolis kepada Kejaksaan Agung, dana hasil sitaan tersebut nantinya akan diteruskan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dimasukkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset hasil kejahatan.
Kasubdit Prapenuntutan Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara judi online.
Ia menilai koordinasi antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung menjadi kunci penting dalam upaya pengembalian aset negara dari tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan pencucian uang.
“Kami berharap kolaborasi positif antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung terus ditingkatkan, khususnya dalam hal asset recovery,” kata Muttaqin.
Menurutnya, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan agar penanganan perkara perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA: KPK Gunakan Pasal Berlapis untuk Tangkap Bupati Pekalongan
Ia juga menilai upaya pengembalian aset dari hasil kejahatan menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan judi online yang selama ini berkembang pesat di ruang digital.
Muttaqin berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di masa mendatang.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan dari Bareskrim. Ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU,” ujarnya.