UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5.729.876

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.876.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.876.

UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115, dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP ini, kata Pramono, telah mempertimbangkan sejumlah hal.

BACA JUGA: 8 Titik Lokasi Penyambutan Tahun Baru 2026 di Jakarta

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan PP No 49 Tahun 2025 sebagai pedoman bersama dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

Menindaklanjuti hal itu, Dewan Pengupahan Provinsi juga telah mengadakan serangkaian rapat pembahasan untuk memperoleh kesepakatan besaran kenaikan sesuai PP.

“Kami apresiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama bersama pemerintah,” kata Pramono.

Pram, sapaan akrabnya, memastikan Pemprov DKI Jakarta ingin kenaikan UMP bukan sekadar angka, melainkan harus mencerminkan dukungan bagi para pekerja, tantangan para pelaku usaha, dan keberlanjutan perekonomian yang menjamin penciptaan lapangan kerja baru.

Pemprov DKI pun menjamin kenaikan upah akan di atas kenaikan inflasi daerah.

Pemprov DKI juga akan melanjutkan dukungan bagi para pekerja dalam bentuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air murah melalui PAM JAYA.

“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” imbuh Pram.

Pemprov DKI juga memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha melalui kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.

“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada,” cetus Pramono.

Pramono memastikan keputusan yang diambil telah melalui proses yang baik, mempertimbangkan kebaikan dan keberlanjutan pembangunan Jakarta yang lebih adil dan merata.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh stakeholder, sehingga penetapan UMP Jakarta 2026 berjalan lancar dan transparan diikuti seluruh unsur.

UMP 2026 ditetapkan berdasarkan variabel indeks tertentu atau alfa 0,75.

Juri Adil

Sebelumnya, Pramono Anung memastikan akan ada kenaikan UMP tahun 2026 bagi para pekerja di Jakarta.

Hal ini mengacu pada variabel indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

“Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya.”

“Sehingga dengan demikian tinggal di-range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Meskipun belum merinci angka pasti kenaikannya, Pramono memastikan perhitungannya akan bergantung pada beberapa faktor, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Pasti ada kenaikan (upah). Karena alfanya kan ada range-nya.”

BACA JUGA: Takkan Ada Pesta Kembang Api di Jakarta pada Malam Tahun Baru

“Sehingga dengan demikian, harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” jelas Pramono.

Pramono juga menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan UMP Jakarta tahun 2026, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025.

Gubernur menargetkan Jakarta bisa merampungkan penetapan UMP ini lebih awal.

Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ucap Pramono.

Pram juga mengaku telah menerima laporan terkait Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi landasan penetapan upah.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menjadi penengah atau juri yang adil bagi kedua belah pihak, yakni serikat buruh dan para pengusaha.

Karena itu, Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menggelar rapat koordinasi guna mencari titik temu.

“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha.”

“Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat.”

“Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya,” tegas Pramono. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like