NarayaPost – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan lebih cepat dibandingkan batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan penetapan UMP sebelum tenggat tersebut.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (17/12).
BACA JUGA: Bibit Siklon 93S Aktif, Waspada Cuaca Ekstrem Jawa–NTT
Pramono optimistis Jakarta dapat mengumumkan besaran UMP 2026 lebih awal, meski belum menyebutkan tanggal pasti pengumumannya. Ia juga menegaskan bahwa UMP 2026 dipastikan mengalami kenaikan.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada ‘range’-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” kata Pramono.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP. Pramono menekankan komitmen Pemprov DKI untuk bersikap adil, baik terhadap pekerja maupun pengusaha.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” ujarnya.
Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 telah memiliki rentang nilai yang jelas. Dengan demikian, proses pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
“Angkanya sudah ada ‘range’-nya, tinggal di ‘range’ itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” katanya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Presiden mempertimbangkan berbagai aspirasi, khususnya dari serikat buruh, sebelum menetapkan rumus kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rencana penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengikuti sekaligus melampaui tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kesiapan jajarannya untuk mempercepat proses pembahasan dan penetapan upah minimum, seiring telah diterimanya arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan terbaru. Kepastian adanya kenaikan UMP 2026 juga menjadi bagian dari proses tersebut, dengan tetap berpedoman pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA: Pemerintah Venezuela Rezim Nicolas Maduro Dicap Teroris
Dalam prosesnya, Pemprov DKI Jakarta menempatkan diri sebagai pihak penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pendekatan ini dilakukan melalui pembahasan yang berlandaskan rentang nilai kenaikan upah yang telah ditentukan, dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa. Pemerintah daerah menilai bahwa ruang penyesuaian dalam formula tersebut memungkinkan tercapainya kesepakatan yang seimbang bagi seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, kebijakan pengupahan nasional yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi payung hukum bagi penetapan upah minimum di seluruh daerah. Aturan ini menegaskan penggunaan formula baru dalam menentukan UMP hingga UMSK, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan upah minimum 2026.
Ke depan, hasil pembahasan di tingkat daerah akan menjadi penentu akhir besaran UMP 2026. Pengumuman resmi yang direncanakan lebih cepat dari tenggat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha menjelang tahun berjalan berikutnya.