NarayaPost – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dibatalkan.
KUHP baru yang disahkan pada 2023 dan KUHAP baru yang disahkan pada Desember 2025, mulai berlaku pada Jumat 2 Januari 2026 hari ini.
Usman mengaku ikut mendeklarasikan kedaruratan nasional atas hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, dengan tiga pertimbangan.
“Pertama, kita berada di tengah situasi di mana begitu banyak orang masih berada di balik jeruji.”
“Bukan karena mereka kaum kriminal, tapi karena mereka menyampaikan pikiran, pendapat yang kritis, mengungkapkan penyalahgunaan negara, dan menggerakkan masyarakat untuk memprotes apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan,” kata Usman dalam konferensi pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum – KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara via Zoom, Kamis (1/1/2026).
Menurut Usman, KUHP dan KUHAP yang baru adalah produk legislasi yang cacat, yang lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan, serta sarat pasal-pasal bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, dan anti HAM.
“Misalnya, KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden maupun instansi negara.”
“Bahkan, memberikan kewenangan yang lebih luas lagi kepada instansi-instansi negara penegak hukum seperti kepolisian, yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai,” tuturnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Usman, tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji mengalami ketidakadilan, mengalami pelanggaran HAM berupa penyiksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Berbagai upaya untuk menangguhkan penahanan atau membebaskan mereka, kata Usman, menemui jalan buntu.
“Sampai kami berkesimpulan, penangkapan ini bukan soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintah, untuk meredam kritik dan suara-suara kritis,” imbuh aktivis 1998 tersebut.
KUHP dan KUHAP yang baru, lanjut Usman, memperburuk situasi tadi, dengan mengembalikan pasal-pasal anti kritik, dan memberikan kekuasaan yang nyaris tak terbatas dan nyaris tidak terkontrol kepada kekuasaan negara, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara.
BACA JUGA: Besok KUHAP Baru Berlaku, Indonesia Darurat Hukum
Pertimbangan ketiga, beber Usman, kita berada di tengah situasi di mana bertambah banyak masyarakat yang bersuara kritis, mengalami teror dan ancaman keselamatan jiwa.
“Yang terbaru adalah aktivis lingkungan Iqbal Damanik, lalu pemengaruh seperti Virgiawan Aurelio, DJ Donny, hingga Sherly Annavita.”
“Mereka tidak sedang menggerakkan demonstrasi, mereka hanya menyampaikan pendapat dan pikiran secara lisan dan tulisan, melalui media maupun internet,” ungkap Usman.
Ancaman dan teror kepada mereka, menurut Usman, berjalan senafas dengan kembalinya larangan warga bersuara kritis kepada negara, presiden, dan pejabat negara, dengan alasan-alasan yang berbau kolonial, seperti penghinaan kepada presiden, pejabat negara, atau penghinaan kepada instansi negara.
“Dua produk legislasi ini jelas merupakan ancaman serius bagi keadilan, perlindungan HAM, dan bagi prinsip neghara hukum.
“Kita tidak bisa membiarkan undang-undang yang buruk ini dijalankan begtu saja, apalagi tanpa persiapam yang matang, seperti tanpa adanya rancangan peraturan pemerintah (RPP),” ulas Usman.
Adanya asas hukum yang bersifat universal, yang menyatakan hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama, kata Usman, bisa saja dipakai untuk menguntungkan para aktivis yang berada di balik jeruji.
Masalahnya, kata Usman, hukum yang baru ini justru lebih buruk daripada hukum yang lama.
“Kita tidak ingin ada ketidakpastian keadilan, ketidakpastian perlindungan HAM, dan ketidakpastian untuk memastikan negara tidak lagi menyalahgunakan kekuasaan,” imbuhnya.
Dalam sebuah negara yang demokratis, papar Usman, hukum pidana dan hukum acara pidana memiliki peran yang sangat sentral, yakni menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalaghgunaan kekuasaan negara.
“Menjaga keadilan artinya memastikan pelaku kejahatan dihukum sesuai tingkat kesalahan mereka.”
“Kalau mereka sekadar terlibat demonstrasi, seharusnya tidak dihukum, bukan malah dipenjara, bahkan menangguhkan penahanan pun diabaikan,” cetus Usman.
BACA JUGA: Marzuki Darusman: Besok Kita Masuk Kondisi Darurat
Hukum acara, ulas Usman, juga harus dipastikan menjamin proses yang adil.
Artinya, ada keadilan substansial dan prosedural, dan melindungi HAM, yang artinya melindungi manusia dari tindakan-tindakan yang membahayakan keselmatan mereka.
Hukum acara, lanjutnya, juga dibutuhkan untuk memastikan orang yang misalnya disangka menghasut atau melakukan demonstrasi yang berujung kekerasan, tetap dihormati hak-haknya, serta tetap dilindungi selama proses penegakan hukum.
Hukum acara pidana juga diperlukan untuk memastikan alat kekuasaan negara tidak disalahgunakan.
“Sayangnya, KUHP dan KUHAP yang baru tidak meyakinkan untuk menjamin terjaganya keadilan, perlindungan HAM, dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan,” ucap Usman. (*)