Usul Insentif Mobil Dipatok Berdasarkan Tingkat TKDN

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Usul Insentif Mobil Dipatok Berdasarkan Tingkat TKDN. Pemerintah kembali dihadapkan pada usulan baru terkait kebijakan insentif otomotif di Indonesia. Kali ini, wacana yang mencuat adalah agar besaran insentif mobil ditentukan berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Usulan ini dinilai lebih adil karena akan memberi insentif sesuai kontribusi nyata pabrikan dalam mengembangkan industri lokal. Dengan kata lain, semakin tinggi kandungan lokal dalam sebuah mobil, maka semakin besar pula insentif yang berhak diterima.

Selama ini, insentif kendaraan di Indonesia, khususnya untuk mobil listrik maupun hybrid, lebih banyak didasarkan pada kategori jenis kendaraan. Skema tersebut memang berhasil mendorong penetrasi mobil listrik dan mendukung agenda transisi energi. Namun, sejumlah kalangan menilai pendekatan ini belum sepenuhnya efektif dalam memperkuat industri komponen dalam negeri. Banyak produsen mobil yang hanya melakukan perakitan di Indonesia, sementara sebagian besar komponen tetap didatangkan dari luar negeri.

BACA JUGA : Budi Gunadi Sadikin Ikut Turun Tangan Respon Keracunan MBG

Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM) termasuk pihak yang paling lantang menyuarakan usulan perubahan skema insentif. Sekjen GIAMM, Rachmat Basuki, menegaskan bahwa usul insentif mobil yang dikaitkan langsung dengan TKDN akan lebih mendorong pabrikan menggunakan komponen lokal. “Kalau insentif diberikan sesuai tingkat TKDN, maka produsen punya motivasi nyata untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri. Dengan begitu, industri hulu ikut berkembang, lapangan kerja tercipta, dan ketergantungan impor bisa ditekan,” ujar Rachmat.

Ia menambahkan bahwa mekanisme ini akan menciptakan persaingan positif antar produsen. “Yang benar-benar serius mengembangkan industri lokal tentu akan mendapatkan insentif lebih besar. Jadi bukan hanya soal jumlah unit yang dijual, tapi kontribusi nyata bagi industri komponen nasional,” sambungnya.

Di tengah dorongan ini, muncul pula pandangan kritis dari sejumlah produsen. Mereka khawatir jika persyaratan TKDN terlalu tinggi dan diterapkan secara tiba-tiba, biaya produksi bisa melonjak dan justru membuat harga mobil semakin tidak terjangkau. Beberapa produsen besar yang telah berinvestasi di Indonesia mengingatkan agar kebijakan tersebut dirumuskan secara bertahap dan disertai relaksasi pada periode awal, terutama untuk kendaraan listrik yang teknologinya masih sangat bergantung pada impor komponen utama seperti baterai dan motor listrik.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa arah kebijakan insentif otomotif memang harus selaras dengan agenda industrialisasi nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah terbuka terhadap dialog bersama pabrikan, namun garis besar kebijakan tetap harus mengutamakan peningkatan kapasitas produksi lokal. Menurutnya, kolaborasi erat antara pemerintah dan industri adalah kunci agar kebijakan insentif tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menopang kemandirian industri otomotif Indonesia dalam jangka panjang.

Saat ini, regulasi TKDN untuk kendaraan listrik sudah diatur bertahap. Pada periode 2022 hingga 2026, target TKDN minimum ditetapkan sebesar 40 persen. Angka itu akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027 hingga 2029, dan ditargetkan mencapai 80 persen setelah 2030. Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa insentif impor mobil listrik utuh (CBU) hanya berlaku hingga akhir 2025. Setelah itu, produsen diharuskan melakukan produksi atau perakitan di dalam negeri agar tetap mendapat fasilitas fiskal.

Jika usulan insentif berbasis TKDN diterapkan, dampaknya bisa terasa luas. Bagi industri komponen, kebijakan ini akan menjadi dorongan besar untuk meningkatkan investasi, teknologi, dan kapasitas produksi. Pabrikan akan lebih serius mencari pemasok lokal agar bisa memenuhi persyaratan TKDN, sehingga ekosistem industri otomotif domestik bisa berkembang lebih cepat. Bagi konsumen, ada dua kemungkinan dampak. Jika kebijakan dijalankan dengan cermat, insentif bisa membantu menekan harga jual mobil, terutama yang berbasis listrik. Namun, bila implementasinya tergesa-gesa tanpa kesiapan rantai pasok, harga justru berpotensi naik akibat biaya komponen lokal yang lebih mahal.

Di sisi lain, wacana ini juga menimbulkan perdebatan tentang kesetaraan. Sebagian pihak menilai bahwa insentif sebaiknya tidak hanya fokus pada kendaraan listrik, tetapi juga berlaku untuk mobil hybrid maupun berbahan bakar konvensional, asalkan memenuhi standar TKDN. Dengan begitu, kebijakan tidak terkesan diskriminatif dan tetap mendorong penggunaan komponen lokal di semua jenis kendaraan.

Para pengamat menekankan pentingnya transparansi dalam penghitungan TKDN. Metode pengukuran harus jelas, akurat, dan diawasi secara ketat agar tidak dimanipulasi. Jika tidak, kebijakan insentif berbasis TKDN hanya akan menjadi formalitas yang tidak berdampak nyata. Selain itu, dukungan pemerintah juga harus mencakup fasilitas riset, pendanaan, dan infrastruktur agar industri komponen lokal mampu memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan pabrikan global.

BACA JUGA : Anggota DPR Sebut Koki MBG Harus Punya Jam Terbang

Dari perspektif ekonomi nasional, kebijakan ini bisa menjadi salah satu instrumen strategis untuk menurunkan defisit neraca perdagangan akibat impor komponen otomotif. Peningkatan kapasitas produksi lokal juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri dan menciptakan kemandirian ekonomi. Namun, semua itu hanya dapat terwujud jika implementasi kebijakan insentif berbasis TKDN dilakukan dengan perencanaan matang, konsultasi intensif dengan pemangku kepentingan, serta pengawasan yang transparan.

Perjalanan kebijakan insentif mobil di Indonesia memang masih panjang. Namun, usul insentif mobil yang menekankan pentingnya TKDN menunjukkan bahwa ada kesadaran kolektif untuk tidak hanya menjadi pasar otomotif, melainkan juga pusat produksi yang kompetitif. Jika dilaksanakan secara konsisten dan adil, insentif mobil TKDN bisa menjadi momentum penting bagi kebangkitan industri otomotif nasional, sekaligus langkah nyata menuju kemandirian ekonomi di era globalisasi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like