Usulan tersebut disampaikan Rofiqi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari pembatasan akses terhadap teknologi digital yang berisiko disalahgunakan.
“Menyatakan bahwa semua child grooming itu berawal dari media sosial. Saya tadi mendukung anak yang di bawah 16 tahun tidak boleh megang media sosial,” kata Rofiqi. Menurutnya, anak-anak yang belum cukup usia belum memiliki kesiapan psikologis untuk menyaring informasi maupun memahami risiko interaksi digital dengan orang asing.
BACA JUGA: Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Prabowo: Banyak Negara yang Mencari!
Usulan Anggota DPR Ingin Kebijakan Memiliki Telpon
Ia bahkan mendorong kebijakan yang lebih ketat dengan membatasi kepemilikan telepon genggam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Rofiqi menilai, kepemilikan ponsel pintar tanpa kontrol orang tua membuka ruang besar bagi pelaku kejahatan seksual untuk mendekati dan memanipulasi anak-anak secara daring.
“Bahkan kalau bisa, tidak boleh megang HP. Jadi kalau mau beli HP itu, syaratnya harus 18 tahun ke atas,” lanjutnya. Ia menilai langkah tersebut memang terdengar keras, tetapi diperlukan demi melindungi anak-anak dari ancaman yang semakin kompleks di era digital.
Ada Keterbatasan Tersendiri Tentang HP
Rofiqi menjelaskan, apabila anak memang membutuhkan alat komunikasi untuk keperluan darurat atau koordinasi dengan orang tua, maka yang diperbolehkan hanyalah ponsel dengan fungsi terbatas. Menurutnya, telepon genggam sederhana tanpa akses internet dapat menjadi solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan komunikasi tanpa membuka risiko paparan konten berbahaya.
“Kalau bisa nggak boleh megang HP sekalian. Atau kalau enggak, boleh pegang HP yang Nokia jadul itu yang cuma bisa nelepon dan SMS,” ujarnya. Dengan cara itu, ia berharap interaksi digital anak-anak dapat dikontrol secara lebih efektif.
Selain soal kepemilikan HP, Rofiqi juga menyoroti keberadaan sejumlah aplikasi yang dinilainya berbahaya bagi anak-anak. Salah satu aplikasi yang secara khusus ia sebut adalah Roblox, sebuah platform gim daring yang populer di kalangan anak dan remaja. Menurutnya, aplikasi tersebut memiliki potensi besar untuk disalahgunakan sebagai sarana komunikasi yang tidak aman.
“Dan ada satu aplikasi yang berbahaya, dan ini patut segera kita carikan solusinya, yaitu Roblox. Roblox ini berbahaya. Di beberapa negara sudah dilarang,” ujar Rofiqi. Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), platform tersebut juga berpotensi digunakan sebagai sarana komunikasi kelompok ekstremis.
Perlu Rumusan Kebijakan yang Kompleks
Usulan anggota itu tentu memiliki adanya penekanan, sehingga perlunya sinergi antarlembaga untuk merumuskan kebijakan yang konkret, bukan sekadar diskusi berulang tanpa tindak lanjut. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam mengambil keputusan hanya akan memperbesar risiko yang dihadapi anak-anak Indonesia.
“Ini memang butuh sinergi antar lembaga, tapi di ruang ini harusnya kita sudah harus bicara solusi. Jangan RDP, RDP terus nggak ada solusinya. Kasihan anak-anak kita,” tegasnya. Ia juga menyoroti dampak serius child grooming terhadap perkembangan anak, termasuk kecenderungan anak menjadi dewasa secara seksual sebelum waktunya akibat paparan yang tidak semestinya.
BACA JUGA: Wamenkes Imbau Semua Pihak Waspada soal Virus Nipah
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI lainnya, Shadiq Pasadigoe, turut menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman pribadinya. Ia mengaku baru menyadari bahwa pengalaman pahit yang dialaminya saat kecil merupakan bentuk child grooming.
“Cara tadi persoalan media sosial yang mempengaruhi child grooming ini, saya tidak membenarkan juga itu. Karena saya sekarang sudah berumur 67 tahun,” kata Shadiq. Ia menambahkan, peristiwa tersebut dialaminya ketika masih berusia sekitar 9 hingga 10 tahun, jauh sebelum era media sosial seperti sekarang.
“Dan saya baru tahu hari ini bahwa waktu saya masih kecil, saya korban child grooming ini,” ujarnya. Pengakuan tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak telah lama ada, namun di era digital saat ini, risikonya menjadi jauh lebih besar dan kompleks, sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih serius dan menyeluruh.








