WFA Akan Diterapkan untuk ASN Saat Libur Lebaran

Work From Anywhere atau yang biasa disebut sebagai kerja jarak jauh akan diterapkan kepada ASN.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari dalam rangka libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong daya beli selama periode hari besar keagamaan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema WFA tersebut bukan merupakan hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas lokasi kerja agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan kepadatan berlebihan, khususnya di sektor transportasi. WFA akan berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, sehingga total pelaksanaannya selama lima hari.

Terapkan Skema Kerja WFA

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya. Ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Tanggalnya 16, 17, 25, 26, 27 Maret, itu lima hari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

BACA JUGA: Utang Kereta Cepat Whoosh Dibayar Pakai APBN

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurai lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan sesudah libur panjang Nyepi dan Lebaran. Dengan adanya WFA, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk mengatur perjalanan mudik dan balik tanpa harus terikat sepenuhnya pada kehadiran fisik di kantor, sehingga tekanan pada infrastruktur transportasi dapat ditekan.

Kebijakan WFA ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Untuk kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan WFA di lingkungan instansi pemerintah.

Instansi Wajib Pastikan Layanan Bersifat Esensial

Rini menegaskan bahwa meskipun WFA diberlakukan, instansi pemerintah tetap wajib memastikan layanan publik yang bersifat esensial berjalan optimal. Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial secara optimal, meskipun berada di dalam periode libur nasional,” ujar Rini.

Selain itu, Rini meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan agar penerapan WFA berjalan tertib serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel dari lokasi lain.

Pimpinan Akan Bagi Tugas Sejumlah ASN

“Para pimpinan instansi agar membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor, yang akan melaksanakan secara fleksibel dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong pemerintah daerah agar mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing untuk menerapkan WFA sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Imbauan ini mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah perayaan Idulfitri.

“Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus-arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya,” kata Yassierli.

BACA JUGA: Trump Tak Izinkan Jembatan Kanada Dibuka Tanpa Kompensasi

WFA Dikecualikan untuk Sektor Tertentu

Meski demikian, Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja, seperti layanan kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman dan sektor esensial lainnya. Pengecualian juga berlaku bagi sektor yang berkaitan langsung dengan kelangsungan proses produksi atau operasional pabrik.

Ia menegaskan, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya secara penuh. Pelaksanaan WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap berhak menerima upah sesuai dengan yang diterima saat bekerja di lokasi biasa.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkas Yassierli.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like