WFH Tiap Jumat Tak Pengaruhi Kinerja ASN DKI Kata Pramono

NarayaPost – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan surat edaran yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta.

Surat edaran bernomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN itu, diteken Pramono pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere, sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani.”

“Saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).

​Pramono menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku seragam untuk seluruh instansi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” jelasnya.

Meski menerapkan kebijakan WFH, Pemprov DKI memastikan tidak akan berdampak pada kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Pemprov DKI, lanjut Pram, akan melakukan pemantauan dengan sistem monitoring yang tengah dikembangkan.

Dengan demikian, diharapkan produktivitas kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI akan tetap terjaga.

“Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta, supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” ungkap Pramono.

Pemprov DKI, kata Pram, akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan ini mulai berjalan.

“Karena ini belum juga dijalankan, baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi,” tuturnya.

BACA JUGA: Jakarta Kota Terpanas, Pramono Anung: Hati Tetap Dingin

Berdasarkan SE Gubernur Nomor 3/SE/2026, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilakukan dengan proporsi pegawai ASN minimal 25 persen dan maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.

ASN yang bisa melaksanakan WFH harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Mereka juga wajib mematuhi pedoman perilaku selama menerapkan WFH.

Pemprov DKI juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku, berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran atau presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali.

Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan; layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; layanan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pemungutan pajak daerah, samsat, dan lainnya.

WFH juga tidak berlaku untuk unit kerja layanan kebersihan dan persampahan; layanan perizinan; layanan kependudukan; layanan kesehatan; dan layanan pendidikan.

Setiap Jumat

WFH bgi ASN Jakarta bakal dilakukan setiap Hari Jumat.

Pramono mengatakan, kebijakan ini mengikuti aturan Surat Edaran Mendagri dan keputusan kementerian terkait.

“Hari Jumat kita akan menerapkan work from home.”

“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap Hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” ucap Pramono, usai rapat pimpinan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).

WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.

Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.

BACA JUGA: 43 Persen APBD Jakarta 2026 untuk Infrastruktur Pelayanan Publik

“Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” terangnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi.

Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat dua hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI.

Yakni, pada Hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN, dan Jumat untuk WFH.

Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat kepada pegawai ASN DKI yang menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk berlibur.

Salah satunya, dengan melakukan absensi secara mobile dan melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang dalam jadwal WFH.

“Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Pramono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like