NarayaPost — WiFi Bisa Lacak Orang Tanpa Perangkat, Ancaman Privasi Baru. Di era konektivitas yang semakin mendalam, sebuah riset baru mengungkap satu ancaman privasi yang mungkin belum banyak disadari oleh publik luas: WiFi bukan hanya sarana internet, tetapi bisa juga menjadi alat pelacakan manusia tanpa perangkat apapun. Temuan ini membuka bab baru dalam diskusi keamanan siber, bahwa bahkan ketika kita tidak membawa ponsel atau perangkat pintar, keberadaan kita masih bisa diramal dan dipantau lewat sinyal nirkabel.
Penelitian yang dilakukan oleh tim di sebuah institusi di Jerman menunjukkan bahwa metode bernama BFId (Beamforming Identity Inference) mampu mengenali dan melacak identitas individu dengan akurasi mendekati 100 persen dalam uji coba terhadap 197 orang. Metode ini menggunakan fitur beamforming yang terdapat di banyak router WiFi modern terutama yang menggunakan standar WiFi 5 (802.11ac) atau lebih tinggi. Sistem ini memanfaatkan pantulan sinyal dan bagaimana tubuh manusia mempengaruhi pola radiasi, lalu mempelajari model machine learning untuk mengaitkan pola tersebut dengan individu yang spesifik.
BACA JUGA : Menkeu Purbaya Jawab Kritik Hasan Nasbi Soal Komunikasi
Dalam praktiknya, teknologi ini bisa diterapkan dengan cukup “sederhana” asalkan ada sejumlah router yang saling berkomunikasi, tanpa harus ada kamera, tanpa harus ada ponsel yang terhubung secara eksplisit. Sistem akan “melihat” lingkungan lewat sinyal radio, lalu mengidentifikasi siapa yang berjalan, siapa yang berdiri, bahkan ditandai sebagai “orang A” atau “orang B” dalam waktu detik. Karena sinyal WiFi tidak selalu terenkripsi penuh dan berada dalam jangkauan publik di rumah, kantor atau ruang publik, potensi penyalahgunaannya menjadi nyata.
Hasil penelitian itu memunculkan kekhawatiran serius: teknologi yang kita anggap biasa WiFi di cafe, WiFi di kantor, WiFi di rumah bisa berubah menjadi “mata tak kasat” yang memetakan pergerakan manusia tanpa izin. Para pakar privasi mengatakan bahwa ini bisa menandai era baru “pengawasan tanpa kamera”, di mana identitas dan lokasi bisa dilacak hanya dari pantulan sinyal.
Dampak dari temuan ini sangat luas. Pertama, aspek privasi individu terancam: jika keberadaan seseorang bisa diketahui tanpa perangkat atau izin, maka batas antara ruang publik dan ruang privat semakin tipis. Kedua, potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab—mulai dari pengiklan, korporasi, hingga pemerintahan menjadi semakin besar. Ketiga, regulasi yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur penggunaan teknik seperti BFId, sehingga celah hukum muncul.
Bagi pengguna WiFi biasa, tindakan pencegahan yang bisa dilakukan pun mulai terlihat penting. Beberapa langkah sederhana seperti menon‐aktifkan WiFi saat tidak digunakan, menggunakan jaringan tamu yang terbatas, dan memperketat pengaturan privasi di router menjadi perhatian. Namun tantangan terbesar bukan sekadar pengguna sendiri, melainkan bagaimana kebijakan nasional dan regulasi teknologi menanggapi fenomena ini.
Teknologi ini menantang asumsi bahwa “tidak terhubung = aman”. Selama ini banyak orang merasa bahwa jika mereka tidak membawa ponsel atau tidak login ke akun, mereka bebas dari pelacakan. Namun fakta kini menunjukkan bahwa sinyal radio di sekitar kita yang kita anggap sebagai latar belakang justru bisa menjadi jalur pelacakan baru.
Dalam konteks Indonesia, dengan jumlah perangkat WiFi publik dan pribadi yang terus berkembang, serta tingkat literasi digital yang bervariasi, ancaman ini bisa semakin nyata. Infrastruktur WiFi di kafe, kampus, ruang kerja bersama, bahkan rumah tinggal bisa jadi titik lemah jika router atau sistem jaringan tidak dilengkapi standar keamanan yang memadai atau pengaturan privasi yang kuat.
Para pakar keamanan menyarankan agar pengguna mulai melihat WiFi seperti “jendela terbuka” ke ruang pribadi mereka bukan hanya sebagai koneksi cepat ke internet. Misalnya, memasang firmware router yang up to date, mengganti password default, mematikan fitur‐tertentu seperti WPS atau remote management, dan memisahkan jaringan tamu dari jaringan utama adalah beberapa langkah teknis yang bisa dilakukan.
Di sisi regulator dan pembuat kebijakan, penting untuk segera mengevaluasi standar keamanan WiFi publik dan pribadi. Transmisi sinyal, pengaturan beamforming, serta penggunaan data radio harus diawasi agar tidak berubah menjadi alat pengawasan massal yang tak terdeteksi. Undang‐undang perlindungan data pribadi dan aturan keamanan siber perlu diperluas untuk mencakup teknologi baru seperti ini.
BACA JUGA : Rentetan Pujian Donald Trump kepada Prabowo Upaya Rayu Indonesia Gabung Abraham Accords?
WiFi Bisa Lacak Orang Tanpa Perangkat, Ancaman Privasi Baru. Walau teknologi BFId masih dalam tahap penelitian dan belum secara masif diterapkan secara komersial, sinyalnya tak boleh diabaikan. Dunia digital bergerak cepat, dan setiap kemajuan yang tampak “memudahkan” kita juga bisa memunculkan risiko baru. Pengguna, industri, dan regulasi harus berjalan seiring agar kenyamanan sekaligus keamanan dapat berjalan bersama.
Bagi pembaca Narayapost, penting untuk mengambil refleksi berikut: kenyamanan koneksi internet tidak boleh membuat kita lengah terhadap privasi. Ketika kita terhubung ke WiFi publik atau pribadi, sadarilah bahwa bukan hanya data kita yang bisa terekam, tetapi keberadaan kita sebagai manusia bisa ikut terpantau. Mulai dari langkah kecil hingga advokasi kebijakan, privasi digital adalah tanggung jawab bersama.