NarayaPost – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan komprehensif terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali mengemuka dalam perdebatan publik. Wacana ini mendapat dukungan mayoritas partai politik di DPR, antara lain Golkar, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, dan Demokrat. Sementara itu, PKS masih belum menentukan sikap, dan PDIP secara tegas menyatakan penolakan.
Yusril menegaskan bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (9/1).
BACA JUGA: Iran Siap Perang Jika Dipaksa
Menurut Yusril, jika ditinjau dari perspektif filosofis, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru lebih sejalan dengan konsep kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara realistis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme demokrasi melalui permusyawaratan hanya dapat diwujudkan lewat lembaga-lembaga perwakilan.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.
Dari sisi praktik, Yusril menilai bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat dalam Pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti sulitnya pengawasan terhadap praktik politik uang dalam Pilkada langsung yang melibatkan jumlah pemilih sangat besar. Menurutnya, pengawasan akan lebih efektif jika pemilih terbatas seperti dalam mekanisme pemilihan melalui DPRD.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” lanjut Yusril.
Ia juga berpendapat bahwa pemilihan tidak langsung berpotensi menghasilkan kepala daerah yang lebih berkapasitas dan berintegritas. Dalam Pilkada langsung, faktor popularitas dan kekuatan modal sering kali lebih dominan dibandingkan kualitas kepemimpinan.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” pungkasnya.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai sistem Pilkada tidak boleh disikapi secara hitam-putih. Dalam konteks saat ini, ia menilai perbaikan terhadap Pilkada langsung masih menjadi agenda utama, terutama dalam aspek pembiayaan politik, pengawasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon oleh partai politik.
Yusril juga menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah demokrasi lokal, terlepas dari sistem yang nantinya dipilih.
BACA JUGA: Pinjaman Online Warga RI Tembus Mendekati 100 Triliun!
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati Pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” kata Yusril.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keputusan terkait revisi UU Pilkada nantinya harus dihormati sebagai hasil proses demokrasi.
“Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” tutup Yusril.