NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Izin Tambang 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat Kembali Dievaluasi, Ini Kata KLHK

Izin Tambang 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat Kembali Dievaluasi, Ini Kata KLHK

izin tambang nikel

NarayaPost — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, telah menyatakan keprihatinannya mengenai dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Empat perusahaan yang sedang dievaluasi adalah PT GAG Nikel (anak perusahaan PT Aneka Tambang/Antam), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

BACA JUGA: Izin Tambang di Raja Ampat Jadi Sorotan, Komisi XII DPR RI Desak Pencabutan

Hanif menjelaskan bahwa operasi PT GAG Nikel sudah dihentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, kegiatan perusahaan lain sedang diawasi untuk dihentikan karena adanya pelanggaran serius. 

“Kalau yang di PT GN sudah dihentikan oleh beliau (Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia), untuk yang lain telah kami lakukan pengawasan untuk menghentikan kegiatan karena memang ada beberapa yang dilanggar secara serius, ini yang kita lakukan,” ujar Hanif dalam media briefing mengenai tambang nikel di Raja Ampat pada Minggu (8/6).

Meskipun Hanif belum meninjau langsung, tim dari Kementerian LHK telah melakukan inspeksi ke lokasi pada 26–31 Mei 2025. Hasil inspeksi ini akan menjadi dasar evaluasi ulang izin lingkungan bagi perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk yang dimiliki negara.

Hanif juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Kedua putusan ini secara tegas melarang kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil tanpa syarat, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi yurisprudensi hukum yang melarang aktivitas tersebut.

“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegasnya.

Selain itu, Ia meminta pemerintah daerah di Papua Barat Daya untuk meninjau kembali izin pengerukan lahan dan mencermati tata ruang dengan mempertimbangkan kajian lingkungan hidup strategis.

“Kami akan meminta teman-teman di provinsi Papua Barat Daya, para daerah untuk kemudian me-review dan mencermati kembali tata ruangnya dengan memperhatikan kajian hidup strategis saya rasa mungkin itu yang telah dilakukan oleh Kementerian lingkungan hidup,” ujarnya.

Kendati demikian, Hanif belum dapat memastikan apakah izin tambang akan dicabut secara permanen. Ia menyatakan bahwa peninjauan langsung dan diskusi lintas kementerian (ESDM, Kehutanan, dan Kelautan dan Perikanan) diperlukan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

“Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta KKP karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah,” jelasnya.

Kesimpulan

Secara garis besar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan evaluasi serius terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul dugaan kerusakan lingkungan. 

Beberapa operasi telah dihentikan, dan pengawasan ketat diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar. Penekanan kuat diberikan pada larangan penambangan di pulau-pulau kecil sesuai putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi dasar hukum bagi tindakan KLHK. 

Proses pengambilan keputusan akhir mengenai pencabutan izin masih memerlukan tinjauan lapangan dan koordinasi antar kementerian terkait.

BACA JUGA: Indonesia Gagal Juara di Final Indonesia Open 2025, Korea Selatan Borong Dua Gelar

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh KLHK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah konservasi strategis seperti Raja Ampat. 

Keputusan akhir nanti akan sangat krusial dalam menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan ekosistem vital, serta menegaskan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *