Bendera Merah Putih Tak Boleh Diganti dengan Bendera One Piece

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime One Piece, menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menyita perhatian publik. Bendera berwarna hitam bergambar tengkorak dan tulang bersilang putih itu muncul di sejumlah rumah dan kendaraan. Pemerintah menegaskan tak boleh mengganti bendera merah putih dengan bendera apa pun.

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol negara yang tidak bisa digantikan oleh bendera apa pun. Dalam keterangannya saat meninjau kegiatan cek kesehatan gratis di SMAN 6 Tangerang Selatan, Banten (4/8/2025).

“Tapi bendera merah putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera merah putih tidak boleh diganti dengan yang lain.” urainya. Hasan juga menyebut belum pernah melihat langsung bendera One Piece yang tengah ramai dibicarakan di media sosial.

BACA JUGA: Libur Nasional 18 Agustus 2025, Hadiah Tambahan Usai Pesta Kemerdekaan

Pergantian Bendera Merah Putih Menjadi One Piece Dianggap Bentuk Protes Damai

Di sisi lain, aksi pemasangan bendera One Piece justru dianggap sebagai bentuk protes damai oleh sebagian warga. Riki Hidayat, warga Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku akan mengibarkan bendera One Piece di depan rumahnya saat 17 Agustus nanti.

Ia menegaskan bahwa aksinya bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara. “Ini bukan soal hilangnya rasa nasionalisme, ya,” ujarnya. Menurutnya, nasionalisme tak cukup hanya ditunjukkan dengan simbol, tetapi juga harus diwujudkan dalam perlindungan negara terhadap hak rakyat.

“Saya cinta tanah air di mana saya bisa hidup di sana. Tapi tanah air yang saya cintai itu bukan tanah air tempat saya membayar pajak, tapi tidak mendapatkan hak yang sepadan atas pajak yang saya bayar,” tambahnya.

Wakil Ketua DPR Sebut Pemasangan Bendera One Piece Picu Pecah Belah Bangsa

Namun, sejumlah pejabat menilai pengibaran bendera nonresmi tersebut dapat menimbulkan perpecahan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan, memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, dalam keterangannya sehari kemudian, ia mengimbau agar masyarakat tidak memperuncing polemik antara Merah Putih dan bendera One Piece. Ia menyadari bahwa “banyak generasi tua yang tidak tahu-menahu soal One Piece.”

Menko Budi Ingatkan Pasal Soal Pemasangan Bendera Merah Putih

Sikap tegas juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, yang menilai aksi ini sebagai provokasi yang berpotensi merendahkan martabat bendera negara.

Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam itu diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera nasional di bawah simbol atau lambang lain.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegas Budi.

BACA JUGA: Perbaikan Jalur KA Usai Anjloknya Argo Bromo Ditarget Rampung Tiga Hari, KAI Utamakan Keselamatan

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece ‘Sah’

Namun, suara berbeda datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi yang sah dalam negara demokratis, selama tidak melanggar konstitusi. “Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Bima saat kunjungan kerja di Mataram, NTB, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.

Meski begitu, ia tetap menekankan bahwa hanya bendera Merah Putih yang boleh berkibar di seluruh penjuru Indonesia pada 17 Agustus 2025. Presiden Prabowo, lanjutnya, telah menginstruksikan para menteri untuk berada di wilayah perbatasan dan mengibarkan bendera negara sebagai simbol persatuan.

Kontroversi Bendera One Piece: Antara Ekspresi dan Simbol Negara

Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 memicu perdebatan publik. Di satu sisi, sebagian warga menganggapnya sebagai bentuk protes damai terhadap situasi sosial-politik, sementara di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kenegaraan yang tak bisa digantikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like