Jokowi Ngaku Tiga Kali Dorong RUU Perampasan Aset Dibahas

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dirinya sudah tiga kali mengajukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari fraksi-fraksi di parlemen.

Bahkan, menurut Jokowi, rancangan undang-undang perampasan aset penting untuk dibahas. Sebab, RUU ini mencakup adanya pemberantasan korupsi. Jokowi juga menilai bila ini dibahas, maka akan sangat penting.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting. Seingat saya sudah tiga kali mendorong RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi saat ditemui di salah satu rumah makan di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA: Polisi Terus Buru Koruptor Riza Chalid, Ini Progresnya!

Jokowi mengungkapkan bahwa terakhir kali ia mendorong pembahasan RUU tersebut adalah pada Juni 2023, namun hingga dua tahun berlalu DPR RI belum juga membahasnya. Kala itu, Jokowi masih menjabat sebagai presiden dan memerintahkan kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Tiga Kali Jokowi Minta RUU Tersebut Dibahas

“Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU perampasan aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga kirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu,” jelasnya.

Menurut Jokowi, kendala utama terletak pada belum adanya kesepakatan politik antar fraksi yang biasanya dipengaruhi oleh instruksi ketua umum partai. Sehingga, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset bisa dibilang selalu mundur, sampai sekarang pun belum ada kepastian terkait pembahasan RUU tersebut.

Apa itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan regulasi yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Regulasi ini penting karena seringkali aset hasil kejahatan telah dialihkan atau disamarkan sehingga sulit dijangkau dengan mekanisme hukum yang ada.

Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch), pengesahan RUU ini mendesak agar negara tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan publik. RUU Perampasan Aset menjadi satu poin yang diajukan dalam tuntutan masyarakat sipil kepada pemerintah beberapa hari lalu. Meski masyarakat sipil memberikan batasan waktu, namun DPR masih belum memberi tindak lanjut terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Respons Luhut Soal Desakan Ekonom Terkait Kondisi Indonesia

Urgensi RUU Perampasan Aset Menurut Jokowi

Pernyataan Jokowi menegaskan kembali urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Dengan regulasi tersebut, negara memiliki peluang lebih besar memulihkan kerugian dari tindak pidana korupsi melalui penyitaan dan perampasan harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan.

Di sisi lain, keterlambatan DPR dalam membahas RUU ini memperlihatkan masih adanya tarik-menarik kepentingan politik. Padahal, publik sudah lama mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan sebagai jawaban atas praktik korupsi yang semakin kompleks. Jokowi sendiri menilai, pembahasan RUU ini akan sangat baik karena sesuai dengan aspirasi masyarakat luas.

Jika RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan, maka akan menjadi terobosan hukum penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain sebagai upaya pemulihan kerugian negara, regulasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan parlemen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like