NarayaPost – Penyanyi sekaligus pengusaha Ashanty dilaporkan oleh eks karyawan Ayu Chairun Nurisa, terkait dugaan perampasan aset serta akses ilegal. Laporan ini disebut sebagai bentuk serangan balik dari Ayu, setelah sebelumnya Ashanty melaporkannya atas dugaan penggelapan dana di PT Hijau Dipta Nusantara.
“Ashanty dan karyawannya dilaporkan dalam dugaan perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,” ujar Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, dikutip dari !nsertlive, Jumat (3/10/2025) malam.
Stifan menjelaskan bahwa Ashanty diduga telah merampas sejumlah barang milik Ayu. “Diambil handphonenya, mobil, tas, KTP, laptop, m-banking, password diminta paksa sama Ashanty melalui karyawannya Mufida,” sambungnya.
BACA JUGA: Klarifikasi BPOM Usai Viral Pegawai Diduga Terima Suap dari Reza Gladys
Peristiwa dugaan perampasan itu disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari toko kue milik Ashanty, kediamannya, hingga rumah Ayu. “Selang beberapa hari, Ashanty mengutus Aris mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas dan lain-lain, disaksikan oleh keluarga klien kami,” tambah Stifan.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menilai tindakan yang dilakukan Ashanty beserta karyawannya termasuk dugaan tindak pidana karena menyangkut kepemilikan sah barang-barang tersebut.
Ashanty pun resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan perampasan dan akses ilegal, sementara karyawannya Aris Maulana Akbar bersama rekannya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan dugaan serupa. Hingga kini, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Kasus ini berawal ketika Ashanty menuding Ayu melakukan penggelapan dana perusahaan. Namun, menurut kuasa hukum Ayu, Stifan, sebelum dugaan itu terbukti, justru pihak Ashanty diduga mengambil paksa sejumlah barang pribadi milik kliennya.
Barang-barang yang disebut dirampas antara lain handphone, laptop, dompet, hingga kartu ATM beserta sandi M-Banking. Tidak hanya itu, karyawan Ashanty juga disebut mendatangi rumah Ayu untuk mengambil mobil, perhiasan emas, hingga sertifikat rumah. “Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami. Nah, di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa,” ungkap Stifan.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan perampasan aset di rumah Ayu terjadi pada dini hari, tepatnya 21 Mei 2025. “Diambil itu pukul 02.00 sampai pukul 03.00 pagi lah, dini hari,” katanya.
Merasa mendapat perlakuan tidak adil, Ayu akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan Ashanty termasuk dalam kategori kriminal, terlebih laporan dugaan penggelapan dana terhadap dirinya masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Ketegangan Meningkat di Aksi Protes Gen Z
Sebagai catatan, Ayu telah bekerja selama delapan tahun di PT Hijau Dipta Nusantara, perusahaan milik Ashanty dan Anang Hermansyah, dengan posisi di bagian keuangan sebelum akhirnya hubungan kerja tersebut berakhir dengan konflik hukum.
Kasus hukum antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kini memasuki babak baru dengan adanya laporan dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Laporan ini menambah kompleksitas konflik setelah sebelumnya Ayu dilaporkan atas dugaan penggelapan dana.
Kuasa hukum Ayu menyebut tindakan Ashanty dan karyawannya tergolong kriminal karena melibatkan barang-barang pribadi kliennya. Hingga saat ini, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum yang akan menentukan kebenaran dari tudingan kedua belah pihak serta penyelesaian atas sengketa berkepanjangan ini.