NarayaPost – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Pihak Nadiem dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025).
Dalam keterangannya, Huda menekankan pentingnya adanya audit kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia menjelaskan bahwa pembuktian adanya kerugian negara menjadi hal penting dalam penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi. Tapi apakah karena korupsi? Jadi ada kerugian keuangan negara saja belum tentu. Makanya penting sekali yang adanya audit kan begitu, untuk menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab yang melawan hukum mengenai hal itu,” ujar Huda.
BACA JUGA: Bandara California Tanpa Pengatur Lalu Lintas Saat Shutdown AS
Ia menambahkan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana korupsi, sedangkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja tidak cukup. “Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK misalnya, itu adalah alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didahului oleh adanya dua alat bukti yang sah. “Bahwa mencari dan menemukan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan tersangka harus dilakukan secara murni untuk tujuan penegakan hukum, bukan karena motif politik. “Yang pertama adalah soal tujuan. Karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini tujuannya murni untuk penegakan hukum atau politisasi hukum, karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” jelas Huda. Menurutnya, beban pembuktian dalam sidang praperadilan berada pada pihak termohon, bukan pada pemohon.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana perkara ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Pihak kuasa hukum Nadiem menyebut kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan terburu-buru karena “sprindik yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).”
BACA JUGA: Total Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo: 67 Orang Meninggal
Selain itu, pihak Nadiem juga menyoroti belum adanya hasil audit resmi atas kerugian negara. “Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi,” ujar kuasa hukum Nadiem.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik karena menyinggung pentingnya dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka kasus korupsi. Melalui keterangan ahli Chairul Huda, ditegaskan bahwa audit kerugian negara oleh BPK merupakan elemen krusial sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus ini diharapkan menjadi refleksi bagi penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik, demi menjaga keadilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia.