Biaya Haji 2026 Turun Rp 2Juta, Pemerintah dan DPR Janji Kualitas Pelayanan Jemaah Takkan Berkurang

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp87,4 juta.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp87,4 juta.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan, keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.

Penetapan BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama.

Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR, jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025, yang sebesar Rp89.410.258

“Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini.”

“Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya.”

“BPKH menilai besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal,” ujar Fadlul, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 terdiri dari:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62%).
  • Nilai Manfaat: Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38%).

BPKH, lanjut Fadlul, berkomitmen penuh mendukung keputusan ini.

“Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama.”

“Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.

BACA JUGA: Tanggung Beban Subsidi Rp9.700 per Tiket, Pemprov DKI Jakarta Bakal Naikkan Tarif Bus Transjakarta

Terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan, BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

“Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah kepada BPKH.”

“Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

BPKH memandang efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan (sustainability).

“Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.”

“Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan,” tambah Fadlul.

Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH menyatakan dukungan penuh dan kesiapan untuk melaksanakan ketetapan ini.

“Kami berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji, menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci.”

“Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat,” imbuh Fadlul.

Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, penurunan BPIH tahun 1447 H/2026 M tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.

Meskipun terjadi penurunan, DPR memastikan standar pelayanan di Arab Saudi dan dalam negeri tetap mengacu pada kualitas terbaik.

“Kita sudah kunci semua spesifikasi pelayanan dengan standar tertinggi.”

“Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna, semuanya harus tetap terbaik meskipun biaya turun,” tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, (29/10/2025).

Dalam kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Haji dan Umrah, jarak akomodasi di Makkah ditetapkan maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.

Lokasi penginapan dipilih agar jemaah dapat beribadah dengan mudah tanpa terkendala jarak yang jauh.

BACA JUGA: Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Kampanye Penggunaan Plastik Sekali Pakai Bakal Diperkuat

Dari sisi konsumsi, menu katering wajib bercita rasa Nusantara dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia.

Setiap jemaah akan mendapat 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali di Armuzna.

“Rasa makanan dan menu khas Indonesia menjadi penting, agar jemaah tetap nyaman selama beribadah di Tanah Suci,” papar Marwan.

Untuk transportasi, DPR memastikan pesawat penerbangan haji Indonesia harus berusia maksimal 15 tahun, memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, dan memiliki tingkat kenyamanan sesuai standar internasional.

Untuk transportasi darat, layanan naqobah dan selawat akan menggunakan moda transportasi yang layak dan berpendingin udara.

Komisi VIII juga menegaskan tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid, area yang dinilai kurang representatif bagi pelaksanaan ibadah haji.

Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan layanan kesehatan bagi jemaah.

DPR menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, agar fasilitas kesehatan di setiap sektor haji memenuhi standar pelayanan internasional.

DPR juga meminta dua syarikah penyedia layanan haji di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, agar benar-benar memberikan pelayanan yang profesional dan manusiawi.

Komisi VIII juga menegaskan pentingnya transparansi seluruh kontrak dan transaksi layanan haji.

Semua dokumen kontraktual, termasuk nota transaksi antara pihak penyedia layanan dan pemerintah, wajib disampaikan kepada Komisi VIII DPR sebagai bahan pengawasan. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like