Komnas HAM Merasa Ingin Disingkirkan Pemerintah

Komnas HAM menilai rancangan revisi UU HAM versi pemerintah, merupakan upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rancangan revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) versi pemerintah, merupakan upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional.

Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina, rancangan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Kementerian HAM, berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM. di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.

Komnas HAM mencatat setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi UU tersebut yang bermasalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan, antara lain pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan pasal 127.

Dalam UU 39/1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (7), pasal 75, dan pasal 89 ayat (1–4), yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, serta pemantauan dan mediasi.

“Namun dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur pada pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” kata Putu lewat siaran pers yang dilihat pada Jumat (31/10/2025).

Putu juga mencium potensi ancaman independensi Komnas HAM, karena dalam pasal 100 ayat (2) b, panitia seleksi anggota komnas HAM ditetapkan oleh presiden.

Dalam UU 39/1999, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Konnas HAM.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” imbuh Putu.

Penguatan terhadap Komnas HAM seolah ada melalui pengaturan pasal 112, rekomendasi Komnas HAM mengikat pemerintah dan anggota Komnas HAM dibantu oleh tenaga ahli.

“Namun, apa artinya penguatan tersebut jika tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi? Bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada,” cetus Putu.

Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM, menurut Putu tidak dapat dibenarkan, karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM (duty bearer).

Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Biaya Haji 2026 Turun Rp 2Juta, Pemerintah dan DPR Janji Kualitas Pelayanan Jemaah Takkan Berkurang

“Kementerian HAM sebagai duty bearer/pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai atau wasit,” ucap Putu.

Penanganan dugaan pelanggaran HAM, di mana salah satu pelaku atau terlapor adalah pemerintah, kata Putu, semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.

Menurutnya, hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM, akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.

Dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan, Putu menegaskan, juga akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.

Selain itu, pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional, akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain, dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM lintas yurisdiksi.

“Rancangan revisi UU HAM tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional.”

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Orang Lemah Harus Dibela

“Dalam rancangan tersebut, definisi, tujuan, dan kewenangan Komnas tidak selaras,” tutur Putu.

Tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam pasal 75 UU 39/1999 tentang HAM, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan serta penegakan HAM, menurut Putu, akan sulit, bahkan mustahil tercapai, jika kewenangan lembaga justru dibatasi.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi rancangan revisi UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, tidak memperlemah, tetapi untuk memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia.

Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan menyusun naskah akademik serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh pemerintah, pengaturan tentang pembela HAM, perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan lansia), serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia agar semakin efektif. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like