Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal Akan Ada Mulai Desember 2025

Ilustrasi Puntung Rokok. Photo by Pawel Czerwinski on Unsplash.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan langkah yang tak biasa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi para produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini dirancang agar mereka dapat beralih ke jalur legal melalui integrasi ke dalam sistem industri tembakau nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari strategi penertiban produksi dan distribusi rokok ilegal di Indonesia. Nantinya, produsen yang selama ini beroperasi di luar aturan akan diarahkan masuk ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal kawasan industri hasil tembakau KIHT. Dengan tarif yang tertentu sedang kita buat dan kita galakkan,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

BACA JUGA: Soal Asmara, Polisi di Jambi Bunuh-Perkosa Dosen

Ia menargetkan aturan mengenai tarif cukai khusus tersebut sudah bisa diterapkan pada Desember mendatang. “Harusnya Desember jalan. Nanti kalau sudah itu jalan saya enggak akan lihat ke belakang lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegasnya.

Kebijakan Soal Tarif Cukai Rokok Belum Efektif?

Menurut Purbaya, kebijakan cukai rokok selama ini belum sepenuhnya efektif dalam menekan jumlah perokok di Indonesia. Ia menilai munculnya produk ilegal dari luar negeri justru dapat mengancam industri tembakau nasional.

“Tapi pada kenyataannya ya pada merokok aja yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang dari China dari Vietnam kalau gitu kebijakannya ngapain bukan mematikan kita mematikan industri tapi menghidupkan yang di luar,” ujarnya.

Subsektor Industri Tembakau Paling Ekspansif Oktober 2025

Sementara itu, data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan subsektor industri pengolahan tembakau (KBLI 12) menjadi yang paling ekspansif pada Oktober 2025. Peningkatan kinerja ini turut mendorong kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional menjadi 53,50 atau naik 0,48 poin dibanding bulan sebelumnya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menilai penguatan kinerja industri tembakau didorong oleh dua faktor utama, yaitu musim panen dan kebijakan fiskal yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Menurut kami mungkin saja pengaruh Purbaya terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada industri kepada peredaran rokok ilegal,” ujar Febri di kantornya, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan bahwa industri tembakau sangat bergantung pada masa panen bahan baku. “Seasonal itu tergantung pada masa panen tembakau. Ketika petani tembakau banyak panen maka industrinya mengikuti dengan peningkatan kinerja. Dan saat ini industri pengolahan tembakau kinerjanya sedang bagus,” kata Febri.

BACA JUGA: Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Dinilai Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

Langkah Strategis Tata Industri Tembakau

Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal menjadi langkah strategis dalam menata kembali industri hasil tembakau nasional. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendorong para produsen masuk ke dalam sistem yang legal melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar aturan tanpa kompromi.

Di sisi lain, data Kementerian Perindustrian menunjukkan tren positif sektor pengolahan tembakau yang turut berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Kepercayaan Industri nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan momentum musim panen mampu memperkuat performa industri dalam negeri.

Adanya target penerapan kebijakan pada Desember mendatang, implementasi tarif cukai khusus ini akan menjadi ujian penting bagi efektivitas pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan hukum, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap sektor ekonomi nasional yang bergantung pada hasil tembakau.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like