NarayaPost, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, anggota DPR Nafa Urbach, anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan anggota DPR Surya Utama alias Uya Kuya.
Adies Kadir Tetap Jabat Wakil Ketua DPR
MKD memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik, karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR, ketika diwawancara oleh media massa.
Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media, apabila menyangkut hal teknis.
Imron mengatakan, Adies Kadir perlu menyiapkan data yang lengkap dan akurat sebelum menyampaikan pernyataan.
“Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir.”
“Maka Mahkamah berpendapat teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron saat membacakan putusan MKD.
Imron mengatakan, upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.
BACA JUGA: Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Dinilai Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media
Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR, dan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
“Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ucap Imron.
Pada 19 Agustus 2025, Adies Kadir menyampaikan ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR, berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.
Namun, pada 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR.
Sebenarnya, kata dia, tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak 2010, yakni sebesar Rp200 ribu, dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.
“Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” jelas Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan
MKD memutuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik, karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.
Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin menyatakan, Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dan menghindari kata-kata yang tidak pas.
“Telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan MKD.
Dengan pernyataan Sahroni yang viral itu, MKD menyatakan Sahroni telah melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR.
Hukuman itu dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.
“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” jelas Imron.
Putusan yang dibacakan MKD ini merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD, yang bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Nafa Urbach Dihukum Nonaktif Tiga Bulan
Untuk Nafa Urbach, MKD DPR menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” cetus Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan
MKD DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, melanggar kode etik karena video parodi sound horeg.
Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin menjelaskan, video parodi yang diunggah Eko tersebut kurang tepat, karena terkesan defensif atas kritikan-kritikan yang dilontarkan kepada dirinya.
“Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” tutur Imron saat membacakan putusan.
Imron menjelaskan, Eko mulanya dikritik karena turut berjoget pada Sidang Tahunan MPR yang digelar pada 15 Agustus 2025.
Joget-joget pada saat sidang tersebut dituding karena adanya kenaikan gaji DPR, yang ternyata tidak benar.
MKD berpendapat Eko tidak bermaksud menghina dan melecehkan siapapun ketika berjoget di Sidang Tahunan itu.
BACA JUGA: BKSAP DPR Pastikan Bantuan dari Rakyat Indonesia Sampai kepada Warga Palestina
Seharusnya, kata Imron, Eko cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik, joget itu tak terkait merayakan kenaikan gaji, bukan justru membuat video parodi.
“Akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah,” beber Imron.
Eko pun diberi hukuman berupa nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.
Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik
MKD DPR memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya tidak melanggar kode etik, dan justru menjadi korban penyebaran berita bohong alias hoaks.
Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin mengatakan, video-video Uya Kuya yang berjoget-joget di berbagai lokasi hingga menjadi sorotan publik itu, tidak terkait dengan kenaikan gaji DPR.
“Mahkamah berpendapat Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” tegas Imron saat membacakan putusan.
Meski begitu, dia berpendapat seharusnya Uya Kuya langsung aktif menyampaikan klarifikasi atas video-videonya itu yang dibentuk sebagai berita bohong.
Akibatnya, kemarahan publik itu membuat rumah Uya dijarah oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Karena itu nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan, dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” papar Imron. (*)