NarayaPost – Indonesia kini punya 216 pahlawan nasional.
Sepuluh nama baru pahlawan nasional dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025, sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sepuluh pahlawan nasional baru adalah:
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia, atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Ray Rangkuti: Kalau Soeharto Dianggap Pahlawan, Para Tokoh Reformasi Dianggap Apa?
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera, namun tidak termasuk gelar kehormatan veteran Republik Indonesia.
Pahlawan nasional merupakan gelar, yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 35/2010, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan.
Tanda jasa berupa medali yang terdiri atas:
Sedangkan tanda kehormatan berupa:
Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, dan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Syarat
Lalu, apa saja syarat menjadi pahlawan nasional?
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a UU 20/2009, terdiri atas:
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b untuk gelar, diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
Syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Bintang terdiri atas:
Terdapat syarat khusus untuk:
Terdapat juga syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan lain-lain.
Juga, persyaratan penerima tanda kehormatan seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Pendidikan, dan lain-lain.
Tata Cara Pengusulan
Usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Usul tersebut diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat, yang dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Usul permohonan juga paling sedikit harus memuat surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, gubernur, dan atau bupati/wali kota di tempat calon penerima dan pengusul gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan.
Permohonan usul pemberian gelar diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial.
Menteri Sosial kemudian mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada presiden melalui dewan.
Sedangkan permohonan usul pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, kemudian mengajukan permohonan usul pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan kepada presiden melalui dewan.
Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar, gubernur, bupati/wali kota, dan Menteri Sosial dibantu oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GP).
TP2GP bersifat independen dan beranggotakan paling banyak 13 orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota, atau Menteri Sosial, sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.

Hak untuk Keluarga atau Ahli Waris
Penerima gelar pahlawan nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari pahlawan nasional.
Jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2).
Dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan, tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga pahlawan nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
Tunjangan hidup yang didapat keluarga pahlawan nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan, diatur dalam pasal 9 ayat (4).
Pada pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
Sedangkan tunjangan pendidikan, berupa biaya untuk beasiswa.
Ada pula tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2).
Besaran Tunjangan
Perpres tersebut juga mengatur besaran tunjangan berkelanjutan untuk keluarga pahlawan nasional.
Berdasarkan pasal 19, keluarga pahlawan nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam pasal 13, yakni:
a. surat pernyataan penunjukan penerima Tunjangan Berkelanjutan;
b. fotokopi nomor rekening bank dan identitas diri;
c. fotokopi Keputusan Presiden tentang penetapan sebagai Pahlawan Nasional;
d. fotokopi surat/akta nikah duda atau janda Pahlawan Nasional yang disahkan oleh kantor urusan agama catatan sipil setempat/surat keterangan dari kelurahan/ desa/ nama lain yang sejenis;
e. fotokopi akta kelahiran anaklsurat kenal lahir anak;
f. fotokopi surat penetapan pengadilan untuk anak angkat; dan
g. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Pemberian tunjangan kepada keluarga pahlawan nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah, meninggal dunia.
Penghentian tunjangan itu diatur dalam pasal 21 ayat (2).
Perpres 78/2018 disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
Hak Istimewa
Penerima gelar pahlawan nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional, dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (*)