NarayaPost – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri, tidak bisa langsung diberlakukan.
Karena, menurut Rudianto, putusan itu masih perlu diikuti pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.
“Putusan MK itu ya kita menghormati, tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja.”
“Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rudianto menjelaskan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam pasal 28 ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.
Ia mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut, yang menyatakan jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.
Rudianto menilai, penugasan semacam itu justru merupakan bagian dari semangat sinergisitas antar-lembaga, sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat (4) UUD 1945, untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antar-institusi.
Meski begitu, Rudianto menegaskan Polri wajib mematuhi putusan MK yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.
Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri, agar lebih profesional dan akuntabel.
BACA JUGA: MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh.”
“Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.”
“Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto.
Legislator Fraksi Partai NasDem ini menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan, dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Rudianto juga menekankan, reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” paparnya.
Harus Dipatuhi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan putusan MK harus dipatuhi oleh kepolisian maupun instansi lainnya.
“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ucap Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan MK, berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Dia menilai putusan MK sejalan dengan harapan besar publik, agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.
“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian.”
“Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tuturnya.
Non Kombatan
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil, tidak bertentangan dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Menurutnya, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non kombatan atau sipil.
“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan Polri merupakan institusi non kombatan, yaitu institusi sipil.”
“Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan.”
“Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ulas Nasir di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nasir, meski secara prinsip tidak bertentangan, mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur secara lebih rinci, agar kesempatan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) di lembaga tersebut tidak terganggu.
“Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” beber politisi Fraksi PKS ini.
Menurut legislator asal Aceh itu, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perlu dilakukan, untuk menghindari tumpang tindih ketentuan antara UU Kepolisian dan peraturan lain yang mengatur perpindahan atau penugasan anggota Polri ke instansi sipil.
“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara.”
“Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” imbuhnya.
Masih Pelajari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya segera mengkaji putusan MK.
“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum.”
“Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” aku Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco mengaku baru memahami, putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, begitu,” cetus Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan, tugas-tugas kepolisian juga diatur di Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk itu, dia mempersilakan kepolisian dan lembaga terkait lainnya menjabarkan tugas dan putusan MK itu.
Dasco belum bisa memastikan revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK.
“Itu kan harus pemerintah dengan DPR.”
“Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ucap Dasco.
Hapus Celah
MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025), MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.
BACA JUGA: Ray Rangkuti: Kalau Soeharto Dianggap Pahlawan, Para Tokoh Reformasi Dianggap Apa?
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Jika merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Ridwan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” beber Ridwan.
Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (*)