Benny K Harman: Indonesia Bukan Negara Polisi!

Presiden Prabowo Subianto menyetujui perumusan peraturan pemerintah (PP), untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. Foto: amnesty.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat alias final and binding.

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi.”

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif, sesuai putusan MK.

“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” imbuh politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Polri Harus Tunduk dan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Benny mengingatkan, polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

“Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I tersebut.

Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Prabowo untuk memaknai prinsip pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” tutur Benny.

Anggota DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Prabowo menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

“Juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” imbuhnya.

Hapus Celah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025), MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.

Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

BACA JUGA: MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Jika merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Ridwan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” beber Ridwan.

Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like