NarayaPost – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), untuk membatalkan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DPR mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang, pada Selasa (18/11/2025) lalu.
“Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini.”
“Karena ini membahayakan penegakkan hukum.”
“Sebagai contoh, ini sangat membahayakan agenda pemberantasan narkoba, karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” kata Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).
Jika benar-benar serius memerangi narkoba, lanjut Isnur, Prabowo harusnya tahu UU KUHAP sangat membahayakan agenda dan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba.
BACA JUGA: DPR Klaim KUHAP Baru 99 Persen Aspirasi Rakyat
“BNN di seluruh Indonesia akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri.”
“Prabowo harus tahu KUHAP terbaru akan membahayakan penanganan isu terkait Bea Cukai,” tegasnya.
Isnur pun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membaca UU KUHAP yang baru.
“Menteri Keuangan mohon baca Undang-undang KUHAP, karena penyidik-penyidik di Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap, akan kehilangan kewenangan tanpa perintah penyidik Polri.”
“Jadi kalau kemudian ada kejadian kejahatan di Bea Cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, akan tangkap.”
“Hei penyidik Bea Cukai, Anda akan kehilangan kewenangannya, kalau di situ tidak ada penyidik Polri,” tutur Isnur mengingatkan.
UU KUHAP baru, imbuh Isnur, juga membuat kewenangan Polisi Kehutanan hilang tanpa perintah penyidik Polri.
“Apalagi agenda Komnas HAM yang sedang menyelidiki kejahatan HAM berat, di mana di Undang-undang HAM Tahun 2000 perintahnya Kejaksaan, tapi di pasal 20 KUHAP perintahnya penyidik Polri,” beber Isnur.
DPR Sembunyikan Pasal
Isnur menyebut DPR menyembunyikan pasal-pasal dalam draf Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil.
“DPR menyembunyikan, tidak pernah menge-share hasil pasal-pasal draft KUHAP, setelah sebagian dari kami, termasuk YLBHI, memberikan masukan di Bulan Juli.”
“Kami ngasih masukkan di Komisi III, dan kami sempat mengirimkan surat, keterbukaan informasi publik, minta draf-nya, mana hasil panja perbaikannya?”
“Enggak pernah dikasih,” kata Isnur di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).
Lantas, lanjut Isnur, di pertengahan November, tiba-tiba Panja langsung rapat dan mengesahkan di Komisi III.
Empat hari kemudian, RUU KUHAP langsung disahkan menjadi undang-undang di paripurna.
“Jadi tidak ada kesempatan buat masyarakat sipil, buat jurnalis, buat akademisi, buat ahli-ahli pidana mempelajari draf yang terakhir, karena enggak ada kesempatan.”
“Kalau disebut pemalas, kami memperhatikan, kami lihatin sidang itu, YouTubenya itu, tapi kami enggak bisa komen, kami enggak bisa marahin, kami enggak bisa masukkan,” tutur Isnur.
Oleh karena itu, Isnur menilai ada upaya mempercepat pengesahan RUU KUHAP tanpa melibatkan partisipasi publik.
“Sehingga dinamika, kritik, wacana, masukan dari masyarakat tidak terjadi.”
“Langsung enggak dikasih nafas, orang belum engeh apa undang-undangnya.”
“Bahkan draf yang kita download ini, 115 halaman ini, baru di-upload di pagi hari menjelang paripurna,” papar Isnur.
Konsep Lama RUU Polri
Isnur menilai KUHAP yang baru tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024, yang mendapat penolakan publik.
Isnur menyebut sejumlah pasal dalam KUHAP merupakan ‘impor’ langsung dari konsep lama RUU Polri.
“Kami menelusuri dan menemukan istilah penyidik utama ini adalah semangat dari RUU Polri tahun 2024,” ungkap Isnur.
Menurutnya, draf akademik RUU Polri mengeklaim merujuk tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menyebut kepolisian sebagai penyidik utama, tetapi ia menegaskan tidak ada putusan MK yang menyatakan demikian.
“Putusan MK tidak pernah menyebut Polri sebagai penyidik utama.”
“Justru, putusan MK menyatakan kesetaraan dalam penyidikan, tidak ada monopoli,” tegasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Bermasalah di KUHAP
Isnur menilai penggunaan istilah itu merupakan upaya menyelundupkan agenda lama yang gagal disahkan.
“Ini impor dari RUU Polri yang gagal diajukan karena protes publik,” cetusnya.
YLBHI mempertanyakan legitimasi akademik istilah penyidik utama yang tercantum dalam KUHAP.
Isnur menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional, dan tidak dikenal dalam sistem peradilan.
“Pertanyaan besar dari saya, dari mana istilah penyidik utama ini muncul, dan apa dasar akademiknya?” Tanyanya.
Ia menyebut narasi kepolisian adalah lembaga penegak hukum satu-satunya, merujuk pada pembacaan sepihak Pasal 30 UUD 1945, namun mengabaikan kewenangan kekuasaan kehakiman dalam pasal 24.
“Mereka bilang Polri satu-satunya penegak hukum, karena disebut di pasal 30.”
“Kami bantah, karena harus dibaca bersama pasal 24.”
“Penegakan hukum ujungnya pada peradilan, maka penyidikan harus tunduk pada kekuasaan kehakiman, bukan berdiri sendiri,” jelasnya. (*)