NarayaPost – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kepadatan penduduk Jakarta saat ini masuk peringkat 30 besar dunia, sehingga bukan termasuk kota terpadat di dunia.
“Jadi menurut saya sebenarnya kalau disampaikan Jakarta kota terpadat, salah.”
“Karena Jakarta dalam kepadatan adalah kota kepadatan nomor 30 sebenarnya,” ujar Pramono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025), menanggapi hasil laporan PBB yang menobatkan Jakarta sebagai kota terpadat di dunia.
Perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai jumlah kepadatan penduduk Kota Jakarta, dikarenakan adanya perbedaan metode perhitungan.
Pramono menjelaskan, laporan PBB 2025 yang menyebutkan Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan 42 juta penduduk, karena dihitung berdasarkan data aktivitas harian, bukan jumlah penduduk resmi.
“Tetapi memang kemarin karena aglomerasi itu dianggap Jakarta, penduduknya menjadi 42 juta mengalahkan Bangladesh, New Delhi, Tokyo, dan sebagainya,” jelasnya.
BACA JUGA: Penduduk Jakarta Bukan 42 Juta Jiwa Seperti Laporan PBB
Meski demikian, laporan PBB mengenai kepadatan penduduk Jakarta tersebut akan dijadikannya sebagai referensi untuk terus membangun dan memperbaiki Jakarta.
“Tetapi bagi saya itu merupakan referensi untuk kita semakin giat membangun, memperbaiki Jakarta,” kata Pramono.
Dikutip dari laman worldpopulationreview.com, populasi Kota Jakarta berada di peringkat ke-28 dunia.
Lima kota dengan populasi terbanyak di dunia berturut-turut adalah Tokyo (Jepang) sebanyak 37 juta jiwa, New Delhi (India) sebanyak 34 juta jiwa, Shanghai (Cina) sebanyak 30 juta jiwa, Dhaka (Bangladesh) sebanyak 24 juta jiwa, dan Kairo (Mesir) sebanyak 23 juta jiwa.
Sangat Sibuk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meluruskan, klaim populasi Jakarta yang mencapai 42 juta jiwa, merupakan prediksi populasi fungsional versi PBB, yang menggambarkan mobilitas harian masyarakat di wilayah metropolitan Jakarta.
Jumlah 42 juta jiwa merujuk pada Penduduk Fungsional (De Facto), yaitu jumlah orang yang melakukan aktivitas sehari-hari di Jakarta, termasuk komuter dari kota dan kabupaten penyangga.
Jumlah penduduk resmi Jakarta yang tercatat dalam administrasi kependudukan jumlahnya jauh lebih kecil.
Berdasarkan data resmi Penduduk Administratif (De Jure) yang dirilis Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk DKI Jakarta sebanyak 11.010.514 jiwa.
Data tersebut dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang terdaftar resmi dan beralamat di Jakarta.
Angka inilah yang menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan kebijakan serta perencanaan layanan publik, dan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto memaparkan, jutaan orang datang ke Jakarta untuk bekerja, sekolah, kuliah, berbisnis, berobat, hingga mengurus layanan publik setiap hari.
Mereka berasal dari delapan wilayah penyangga, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
“Mobilitas besar inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat dibanding jumlah penduduk resminya,” ucap Denny, Kamis (27/11/2025).
Untuk itu, sambung Denny, ada dua pendekatan data kependudukan yang sering digunakan dalam laporan internasional.
Data PBB menggambarkan jumlah orang yang beraktivitas di wilayah Jakarta beserta kawasan sekitarnya.
Pendekatan ini digunakan lembaga internasional dan estimasi metropolitan, yang menghasilkan angka 42 juta jiwa berdasarkan aktivitas harian, bukan penduduk ber-KTP Jakarta.
BACA JUGA: Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Naik TransJakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans Gratis
Pendekatan ini bersifat de facto, yaitu berdasarkan siapa saja yang berada di area Jakarta.
Sebaliknya, Data Dukcapil mengacu pada data resmi negara yang menghitung penduduk ber-NIK Jakarta.
Pendekatan ini bersifat de jure, karena hanya mencatat mereka yang sah terdaftar sebagai penduduk Jakarta sesuai administrasi kependudukan.
Penjelasan ini juga merujuk pada laporan World Urbanization Prospects (WUP) dari PBB yang sering dijadikan acuan media internasional saat membahas kota-kota terpadat di dunia.
Dalam laporan tersebut, Jakarta dihitung menggunakan dua cara, yaitu Jakarta Fungsional yang menghasilkan angka 42 juta jiwa, dan Jakarta Administratif yang menghasilkan sekitar 11 juta jiwa.
PBB memproyeksikan angka tersebut untuk tahun 2025, sebagai gambaran pergerakan urbanisasi di kawasan megapolitan Jakarta.
Denny menegaskan, angka 42 juta jiwa bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi besaran aktivitas dan mobilitas harian yang terjadi di wilayah megapolitan.
Untuk itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan definisi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jakarta memang sangat sibuk, tetapi jumlah penduduk resminya adalah 11 juta jiwa sesuai data administrasi kependudukan,” cetusnya. (*)