NarayaPost – Ahli Kebijakan Hutan sekaligus Pakar IPB, Prof Dodik Ridho Nurochmat, memberikan penjelasan mengenai temuan kayu gelondongan yang terseret arus saat bencana longsor di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Prof Dodik, kayu-kayu besar maupun kecil yang terlihat berserakan di lokasi bencana tidak berasal dari satu sumber saja. Ia memperkirakan bahwa material kayu tersebut merupakan campuran dari aktivitas penebangan, pohon tumbang, serta sisa-sisa land clearing yang belum dibersihkan. Land clearing merupakan proses pembukaan lahan yang bertujuan membersihkan area dari pepohonan, semak, dan vegetasi lain sebelum digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan, pertanian, atau perkebunan.
“Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Jika terbawa arus air, kayu itu akan mengambang. Namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi,” ujarnya dalam siaran pers IPB University, Selasa (2/12).
BACA JUGA: Kang Dedi Mulyadi Segera Cari Keluarga yang Turut Terdampak Bencana Banjir
Ia menambahkan bahwa belum dapat dipastikan apakah kayu-kayu tersebut seluruhnya merupakan kayu baru atau kayu lama yang ikut terseret arus. Debit air yang besar saat longsor, katanya, dapat menyebabkan pohon tumbang hanyut dan menambah campuran material di lokasi kejadian.
Prof Dodik turut memaparkan perbedaan antara kayu hasil pembalakan dan kayu yang tumbang secara alami. Menurutnya, kayu hasil penebangan pasti memiliki bekas gergaji yang jelas, sedangkan kayu tumbang alami tidak menunjukkan pola potongan rapi.
Namun ia menilai bahwa identifikasi akurat sulit dilakukan hanya melalui video atau foto. “Dari gambar terlihat potongan kayu berukuran kecil dan besar. Tapi tidak bisa dilihat secara detail apakah potongannya rapi atau akibat tumbang alami,” katanya. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengenai penyebab longsor, Prof Dodik menyatakan bahwa bencana tersebut dipicu kombinasi faktor alam dan manusia. “Ada cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya kepatuhan terhadap regulasi seperti AMDAL, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada denda tetapi juga pemulihan lingkungan.
Saat menyinggung data deforestasi di Sumatera bagian utara, Prof Dodik menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) termasuk proses degradasi, sedangkan deforestasi memiliki batas hukum tertentu. “Di Indonesia, batasnya 30 persen. Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi,” katanya.
BACA JUGA: Kepadatan Penduduk Jakarta Peringkat 30 Besar, Bukan Terpadat
Ia mengingatkan bahwa penurunan tutupan hutan harus mendapat perhatian serius karena berpengaruh pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Menutup penjelasannya, Prof Dodik menekankan pentingnya pemanfaatan hutan yang mempertimbangkan keberlanjutan. “Masyarakat harus bisa mengambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya,” ujarnya.
Keberadaan kayu gelondongan di lokasi longsor tidak dapat disimpulkan secara sederhana, melainkan merupakan hasil campuran berbagai faktor alam dan manusia. Ia menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan asal-usul material tersebut sekaligus memahami penyebab utama bencana.
Selain menyoroti perlunya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, ia juga mengingatkan bahwa penurunan tutupan hutan harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada daya dukung wilayah. Melalui pesannya, Prof Dodik menekankan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan menjadi kunci agar kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.