NarayaPost – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional bagi Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan keputusan itu, bandara yang sempat mendapat izin melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kehilangan kewenangan tersebut secara resmi. Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor, keputusan ini membawa sejumlah konsekuensi baik praktis maupun psikologis meskipun pejabat terkait berupaya meredam kekhawatiran bahwa perubahan status akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di kawasan.
Pencabutan status internasional tertuang dalam skema regulasi penerbangan terbaru. Aturan sebelumnya sempat memberikan izin sementara kepada sejumlah bandara khusus termasuk IMIP untuk melayani rute internasional dalam kondisi tertentu. Namun evaluasi dari pemerintah menunjukkan bahwa Bandara IMIP belum memenuhi persyaratan teknis, keamanan, layanan kedatangan internasional, serta fasilitas keimigrasian, kepabeanan dan karantina (CIQ). Sebagai konsekuensinya, izin tersebut dicabut sejak 13 Oktober 2025 melalui keputusan menteri.
BACA JUGA : DPR Singgung Rekrutmen Polri dengan Biaya Tinggi
Menurut Kemenhub, Bandara IMIP tidak memenuhi beberapa persyaratan kunci untuk menyelenggarakan penerbangan internasional. Di antaranya, ketiadaan layanan petugas negara seperti bea cukai, imigrasi, dan karantina di bandara menjadi sorotan utama. Tanpa kehadiran petugas negara tersebut, bandara dianggap belum layak menangani penumpang dan cargo dari luar negeri.
Kondisi ini sudah menjadi sorotan sejak jauh hari. Sebelumnya muncul tudingan bahwa bandara tersebut beroperasi secara “gelap”, yaitu tanpa kontrol negara yang sesuai standar internasional maupun nasional. Evaluasi intensif oleh otoritas penerbangan menunjukkan bahwa kelengkapan fasilitas dan personel tidak tersedia, sehingga izin tidak diperpanjang.
Dengan dicabutnya status internasional, Bandara IMIP secara resmi hanya bisa melayani penerbangan domestik. Itu berarti tidak ada lagi penerbangan langsung internasional dari atau ke bandara tersebut. Bagi perusahaan tambang, industri, dan investor asing yang mengandalkan akses langsung ke Morowali, ini tentu menambah lapisan regulasi. Setiap orang atau barang dari luar negeri kini harus masuk melalui bandara internasional resmi terlebih dahulu lalu melanjutkan perjalanan domestik ke IMIP.
Meski demikian, pihak pengelola dan investor tampaknya tidak terlalu khawatir. Menurut Rosan Roeslani, Kepala BKPM dan Menteri Investasi serta Hilirisasi, pencabutan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di kawasan industri. Dia menyebut investor lebih mementingkan stabilitas kebijakan, iklim usaha, dan kepastian regulasi dibanding status bandara.
Rosan menggarisbawahi bahwa investasi berskala besar seperti di kawasan Morowali tetap menarik bagi pelaku usaha, selama regulasi dan kondisi secara umum kondusif terlebih jika pemerintah terus memperbaiki kebijakan dan stabilitas nasional dijaga.
Polemik seputar Bandara IMIP bukan hal baru. Sejak beberapa tahun lalu, bandara ini mendapat sorotan karena beroperasi tanpa petugas imigrasi dan bea cukai dua elemen penting dalam pelaksanaan penerbangan internasional. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran soal potensi pelanggaran pengawasan, termasuk peredaran barang ilegal, tenaga kerja asing tanpa kontrol, atau penyelundupan.
Dalam pandangan beberapa pengamat, keberadaan fasilitas seperti bandara milik perusahaan swasta tanpa kontrol negara secara penuh bisa menjadi “zona abu-abu” terutama di kawasan industri besar seperti Morowali yang juga berhubungan dengan ekspor bahan tambang dan pergerakan tenaga kerja asing. Pencabutan izin merupakan langkah untuk mempertegas regulasi dan memastikan bahwa semua bandara internasional harus memenuhi standar keselamatan, keimigrasian, dan kepabeanan.
Bagi masyarakat lokal dan lingkungan sekitar, perubahan status ini bisa membawa dampak beragam. Bagi pekerja migran asing yang masuk ke kawasan industri, maka alur kedatangan mereka harus melalui bandara internasional resmi yang bisa menambah panjang perjalanan, biaya, dan prosedur. Bagi transportasi kargo internasional atau ekspor-impor, barang-barang harus melewati prosedur CIQ di bandara lain terlebih dahulu yang bisa memengaruhi waktu distribusi dan logistik.
Namun di sisi lain, keputusan ini juga memberikan kepastian regulasi dan menjamin bahwa seluruh aktivitas yang melibatkan penerbangan internasional melewati jalur resmi. Ini penting untuk menjaga integritas sistem penerbangan nasional, keamanan nasional, serta transparansi regulasi bagi semua pemangku kepentingan.
Meski status bandara dicabut, kawasan industri di Morowali tetap menjanjikan bagi investor. Investasi di sektor pertambangan, pengolahan nikel, dan hilirisasi mineral tetap berjalan. Pemerintah dan BKPM meyakini bahwa bandara hanya satu dari banyak faktor yang lebih utama adalah kebijakan investasi, stabilitas hukum, akses logistik lewat darat dan laut, serta iklim usaha yang kondusif.
Pengusaha dan investor besar disebut lebih memperhatikan faktor-faktor makro seperti infrastruktur, akses pelabuhan, jalur distribusi, serta kebijakan fiskal dan regulasi industri daripada status bandara antar-negara. Jika ekosistem investasi dipandang sehat, kemungkinan penanaman modal di jalan tetap besar.
BACA JUGA : Pakar IPB Jelaskan soal Banyak Kayu yang Terseret Saat Bencana
Pencabutan status internasional pada Bandara IMIP memberikan pelajaran penting bagi pemerintah: bahwa regulasi dan pengawasan tidak boleh dianggap enteng, terutama untuk bandara yang dimiliki swasta atau berada di kawasan industri. Pemerintah diharapkan memperkuat sistem audit, inspeksi, serta penempatan petugas negara di bandara-bandara strategis.
Selain itu, aspek transparansi perlu ditingkatkan: masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan harus dapat memeriksa legalitas dan kelengkapan fasilitas bandara. Peraturan yang jelas dan konsisten akan membantu mencegah keraguan publik serta menjaga integritas sistem penerbangan nasional.