Ini Hasil Investigasi Amnesty International Atas Aksi Agustus 2025

Polri menjadi pihak yang paling banyak diadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2025. Foto: amnesty.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Amnesty International menyatakan aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara melawan hukum (unlawful force), terhadap pengunjuk rasa, selama demonstrasi massal di Indonesia pada akhir Agustus 2025.

Hasil investigasi yang dirilis oleh Amnesty International pada Selasa (9/12/2025) mengungkapkan, penggunaan kekuatan secara melawan hukum itu termasuk pemukulan, penggunaan water cannon (meriam air), serta granat gas air mata yang tidak tepat.

Sebanyak 36 video yang telah diverifikasi oleh Evidence Lab Amnesty International, dan wawancara terhadap lima korban dan saksi mata, merinci penggunaan kekuatan secara melawan hukum oleh polisi selama aksi unjuk rasa pada 25 Agustus hingga 1 September 2025.

Tindakan ini mencakup penembakan water cannon ke arah pengunjuk rasa dalam jarak dekat, pemukulan terhadap demonstran menggunakan tongkat, dan penggunaan granat gas air mata jenis berbahaya yang dapat mengkibatkan cedera serius, termasuk kehilangan anggota tubuh.

“Bukti video, bersama dengan kesaksian korban dan saksi mata, mengungkapkan aparat kepolisian secara kejam dan penuh kekerasan menindak gerakan yang bermula dari aksi damai menolak tunjangan DPR.”

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan melawan hukum oleh pihak berwenang ini menunjukkan budaya kepolisian yang memperlakukan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai hak,” kata Erika Guevara-Rosas, Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye.

BACA JUGA: Komnas HAM Merasa Ingin Disingkirkan Pemerintah

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga bantuan hukum (LBH), setidaknya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap dalam periode 25 Agustus hingga 1 September.

Angka itu telah dikonfirmasi Amnesty International dari kepolisian daerah dan Polri.

Hingga 27 September, polisi menetapkan 959 orang sebagai tersangka, sedangkan sisanya dibebaskan tanpa dakwaan.

Setidaknya 12 dari mereka yang dijadikan tersangka adalah aktivis atau pembela hak asasi manusia (HAM), yang oleh polisi dituduh menghasut orang untuk ikut serta dalam protes menggunakan kekerasan.

Polisi membenarkan laporan media, 295 dari mereka yang didakwa adalah anak-anak saat ditangkap.

OMS dan LBH juga mendokumentasikan setidaknya 1.036 orang menjadi korban kekerasan selama aksi protes, yang tercatat dalam 69 insiden terpisah di 19 kota.

Meskipun beberapa pengunjuk rasa terlibat dalam tindakan kekerasan, sebagian besar kasus ini melibatkan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh polisi.

Walau banyak desakan dari kalangan masyarakat sipil, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto gagal membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki penindakan kekerasan terhadap protes tersebut.

36 Bukti Video

Evidence Lab Amnesty International memverifikasi 36 video yang direkam selama aksi demonstrasi di Jakarta, Bandung, Surakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bengkulu, antara 25 Agustus dan 1 September.

Video-video tersebut menunjukkan penggunaan gas air mata dan water cannon yang tidak tepat, serta penggunaan tongkat pentungan dan tongkat secara melawan hukum, di samping bentuk-bentuk pemukulan lainnya.

Dalam setidaknya dua kasus, Amnesty International menemukan polisi menembakkan granat gas air mata sejenis GLI-F4 yang sangat berbahaya, karena dapat mengandung bahan peledak yang menyebarkan zat kimia penyebab iritasi.

Granat ini dapat menyebabkan cedera fisik serius karena ledakan atau serpihannya, dan telah dilarang di banyak negara.

Amnesty International telah berulang kali menyerukan larangan penggunaan senjata ini dalam penegakan hukum, karena bahaya besar yang dapat ditimbulkannya.

Dalam satu insiden pada 25 Agustus, sebuah video memperlihatkan polisi menembakkan granat gas air mata di belakang pengunjuk rasa di Slipi, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Pembela HAM Bakal Dapat Kekebalan Hukum

Tindakan ini melanggar standar hak asasi manusia internasional, termasuk Panduan HAM PBB tentang Senjata Kurang Mematikan (Less-lethal Weapons) dalam Penegakan Hukum, karena memaksa pengunjuk rasa bergerak ke arah aparat penegak hukum, sehingga meningkatkan risiko konfrontasi dengan aparat keamanan.

Video lain memperlihatkan polisi melepaskan granat gas air mata dari jembatan ke arah pengunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Agustus.

Satu video lainnya juga menunjukkan penembakan gas air mata ke arah stasiun kereta Karet di Jakarta pada 28 Agustus.

Dalam video lain yang diverifikasi oleh Amnesty International, polisi menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan untuk menangkap pengunjuk rasa yang sudah tidak berdaya, memukul mereka dengan tongkat pentungan, tongkat atau senjata lainnya.

Satu rekaman video dari aksi protes di Jakarta pada 28 Agustus memperlihatkan beberapa polisi berpelindung lengkap memukuli seseorang yang jatuh terkapar di tanah.

Rekaman dari Surakarta pada 29 Agustus memperlihatkan insiden serupa.

Polisi juga mengarahkan water cannon langsung ke arah pengunjuk rasa, terkadang dengan tekanan tinggi dan dari jarak dekat, sebagaimana ditunjukkan oleh video protes di dekat kompleks parlemen di Jakarta pada 28 Agustus.

“Polisi Indonesia telah menunjukkan ketidakmampuan mereka menggunakan senjata kurang mematikan secara bertanggung jawab dan sah.”

“Menembakkan gas air mata di area tertutup atau langsung ke arah orang bukan saja tindakan ceroboh, itu melanggar hukum dan berpotensi mematikan.”

“Pemerintahan Presiden Prabowo tidak dapat mengeklaim menjunjung tinggi HAM sambil mengabaikan penyalahgunaan wewenang kepolisian yang meluas.”

“Investigasi independen bukanlah pilihan, melainkan satu-satunya jalan kredibel menuju akuntabilitas,” tegas Erika Guevara-Rosas.

Desak Penyelidikan Independen

Amnesty International juga mewawancarai lima korban dan saksi penggunaan kekuatan yang melawan hukum oleh polisi di Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya.

Seorang relawan medis di Yogyakarta mengatakan kepada Amnesty International, ia terkena selongsong gas air mata saat membantu pengunjuk rasa yang terluka, ketika polisi menembakkan gas air mata langsung ke pos medisnya.

Seorang mahasiswa pengunjuk rasa mengatakan polisi menembakkan gas air mata secara langsung (horizontal) ke arah massa tanpa peringatan pada 29 Agustus.

Seorang aktivis di Makassar mengatakan kepada Amnesty International, ia memberikan bantuan hukum kepada seorang warga yang mengaku dipukuli polisi dengan tongkat kasti setelah ditangkap.

Aktivis ini memberikan bantuan hukum kepada 10 mahasiswa, yang menurutnya ditangkap secara sewenang-wenang saat berunjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Aktivis tersebut mengungkapkan para mahasiswa itu ada yang matanya bengkak, berjalan pincang, dan muntah darah, saat ia mengunjungi mereka di Markas Polda Sulawesi Selatan.

Kepada aktivis itu, mereka mengaku tidak diberi akses ke pengacara, atau keluarga mereka tidak diberitahu, hingga lima hari setelah penangkapan.

“Banyaknya contoh kekerasan yang disponsori negara (state-sponsored violence) ini menunjukkan pengabaian terang-terangan oleh polisi terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak untuk hidup, dan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi selama aksi-aksi protes tersebut berlangsung.”

“Pihak berwenang Indonesia harus segera melakukan penyelidikan yang independen, imparsial, dan efektif terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.”

“Ketika rakyat Indonesia bersuara melawan ketidakadilan, pemerintah seharusnya mendengarkan mereka, bukan membungkam mereka dengan pentungan dan gas air mata,” imbuh Erika Guevara-Rosas. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like