“Karena itu pemerintah pusat bekerja keras, kita terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum, mengusut segala penyelewengan,” kata Prabowo.
Ia juga menegaskan tidak akan ragu mencopot kepala daerah maupun pejabat yang dinilai tidak bekerja optimal, terlebih jika terbukti melanggar hukum.
“Dan kita tak akan ragu-ragu mencopot, memecat, pejabat yang tidak mampu, tanpa pandang bulu, tanpa pilih-pilih partai mana, asal usul, ras mana, suku mana,” ujarnya.
Prabowo menambahkan, pejabat yang tidak mampu menunjukkan loyalitas dalam menjalankan amanah rakyat dipersilakan untuk mundur. “Siapa yang tidak bisa setia menjalankan tugas rakyat, kita persilakan untuk berhenti,” tutupnya.
Sikap Tegas Pemerintah Terhadap Daerah-Daerah
Arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut menegaskan sikap pemerintah pusat terhadap kinerja kepala daerah, khususnya di wilayah Papua. Penekanan pada tanggung jawab, loyalitas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi pesan utama yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan. Presiden menempatkan kepentingan rakyat dan pembangunan sebagai tolok ukur utama dalam menilai kinerja pejabat daerah.
Dalam konteks itu, pemerintah pusat menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum dan menindak setiap bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pernyataan Prabowo mengenai upaya mengusut penyelewengan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kinerja dan integritas pejabat daerah akan tetap menjadi perhatian serius. Langkah tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Presiden juga menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan, dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang politik, asal-usul, maupun identitas pejabat yang bersangkutan.
BACA JUGA: Donald Trump Bilang ISF Sudah Beroperasi di Gaza
Kemampuan-Kesetiaan Menjalankan Amanah
Penegasan ini menunjukkan bahwa ukuran utama yang digunakan adalah kemampuan dan kesetiaan dalam menjalankan amanah jabatan, bukan afiliasi atau faktor non kinerja lainnya. Dengan demikian, seluruh kepala daerah diingatkan untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Arahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik merupakan amanah yang melekat pada kewajiban untuk melayani masyarakat. Kepala daerah dituntut untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara maksimal, sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing.
Dalam pernyataan penutupnya, Presiden menegaskan bahwa pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas tersebut dipersilakan untuk berhenti, menandai sikap pemerintah pusat yang mengedepankan kinerja dan kepatuhan hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.








