NarayaPost – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1), menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Regulasi ini menggantikan sebagian ketentuan lama dan memuat berbagai pengaturan baru yang menyesuaikan dengan perkembangan nilai sosial serta kebutuhan hukum masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan terkait perbuatan zina dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.
Pengaturan mengenai tindak pidana zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP baru. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan: “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ketentuan ini menunjukkan adanya penegasan norma hukum pidana terhadap perilaku yang dinilai melanggar nilai kesusilaan dan ketertiban sosial, dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara maupun denda.
BACA JUGA: IHSG Tembus 10.000 Tahun 2026, Ini Penjelasan Purbaya
Selain zina, KUHP baru juga secara khusus mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 412 yang menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Aturan ini menegaskan bahwa praktik kohabitasi atau kumpul kebo juga masuk dalam ranah tindak pidana, meskipun dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dibandingkan zina.
Pemerintah melalui KUHP baru menilai pengaturan ini penting sebagai upaya menjaga nilai-nilai sosial dan moral yang hidup di tengah masyarakat. Meski demikian, ketentuan tersebut juga disusun dengan mekanisme tertentu agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan, sehingga penerapannya tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Meski perbuatan tersebut diancam sanksi pidana, KUHP baru menegaskan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan. Adapun pihak yang berhak mengajukan pengaduan dibatasi pada kriteria tertentu, yakni:
a. suami atau istri bagi orang yang masih terikat dalam perkawinan;
b. orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat dalam perkawinan.
Ketentuan tersebut juga memberi ruang bagi pelapor untuk menarik kembali pengaduannya selama proses pemeriksaan di persidangan belum dimulai. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ayat (4) kedua pasal tersebut yang menyatakan, “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”
BACA JUGA: Indonesia Berambisi Luncurkan Satelit dan Roket Sebelum 2040
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 411 ayat (1) dijabarkan secara rinci makna frasa “bukan suami istrinya”. Frasa tersebut mencakup beberapa kondisi, antara lain:
a. laki-laki yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang diketahui berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang diketahui berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Adapun dalam penjelasan Pasal 412, perbuatan kumpul kebo disebut pula sebagai kohabitasi. Dijelaskan bahwa ketentuan ini mengesampingkan aturan perundang-undangan lain yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.