NarayaPost – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen menindaklanjuti segera berbagai kendala pada sistem Coretax, setelah menerima keluhan langsung dari manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Langkah ini diambil menyusul masifnya keluhan wajib pajak nasional terkait akses dan fungsionalitas platform digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut, yang menjadi pintu utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
“Siang tadi saya datang ke Kantor Danantara, saya dapat keluhan dari Pak Pandu (CIO) Danantara, dia mengeluhkan beberapa masalah di sistem Coretax,” ungkap Purbaya dalam video yang dikutip dari akun resmi TikTok @purbayayudhis pada Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA: KPU Segera Rapat Tindak Lanjuti Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi
Kunjungan mendadak ini bukan sekadar seremoni; Menkeu sengaja membawa tim teknologi informasi DJP beserta perwakilan kantor pajak untuk meninjau langsung permasalahan teknis yang dihadapi lembaga negara strategis seperti Danantara.
“Saya datang aja langsung ke kantor Danantara, saya juga bawa tim IT dari pajak, ada juga dari Kantor (Direktorat Jenderal) Pajak,” tambahnya. Respons cepat ini menegaskan prioritas pemerintah dalam mentransformasi layanan perpajakan digital, di mana Coretax dirancang sebagai solusi one-stop untuk simplifikasi administrasi pajak.
Meski demikian, Purbaya secara realistis mengakui adanya kekurangan sistem. “Saya rasa sistem Coretax sudah menuju arah yang lebih baik, meskipun memang masih ada kekurangan, tapi arahnya terus membaik,” tegasnya.
Progres nyata mulai terlihat dari data DJP terkini. Hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 126.796 laporan. Angka ini menandakan akselerasi partisipasi wajib pajak, meskipun masih jauh dari target akhir Maret 2026. Lebih menggembirakan lagi, aktivasi akun Coretax DJP telah menembus 11.867.729 pengguna lonjakan signifikan yang mencerminkan adaptasi cepat masyarakat digital Indonesia.
Rincian aktivasi menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi dengan 10.948.809 akun, diikuti WP badan sebanyak 829.995 akun. Tak ketinggalan, 88.702 instansi pemerintah dan 223 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga telah terdaftar, memperkuat ekosistem pajak inklusif.
Data ini relevan bagi warga Surabaya-Sidoarjo, kawasan industri dan perdagangan yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Jatim, di mana ribuan UMKM PMSE bergantung pada kemudahan Coretax untuk patuh pajak tanpa ribet.
Kendala Coretax bukan hal baru. Sejak peluncurannya, platform ini kerap dikeluhkan soal bug login, lambatnya verifikasi eFIN, dan ketidakcocokan data NPWP dengan sistem lama. Keluhan Danantara sebagai badan pengelola aset negara senilai triliunan menjadi alarm bagi DJP untuk percepatan iterasi. CIO Danantara, Pandu Patria, menyoroti isu integrasi data antar-lembaga yang menghambat pelaporan korporasi besar.
BACA JUGA: Warga Greenland Susah Tidur Gara-gara Donald Trump Agresif
Langkah Purbaya ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk reformasi birokrasi digital. Di tengah target penerimaan pajak 2026 Rp 1.900 triliun, Coretax diharapkan jadi katalisator kepatuhan sukarela. Bagi wajib pajak ritel di Surabaya, seperti karyawan swasta dan pedagang online Sidoarjo, perbaikan ini krusial agar tak terjebak deadline SPT sambil kesulitan akses.
Masyarakat ramai menyambut positif. Di media sosial, tagar #CoretaxMantap ramai dibahas, dengan testimoni sukses aktivasi via WhatsApp DJP. Namun, kalangan pengusaha kecil masih was-was soal sanksi keterlambatan. DJP janji bimbingan massal via webinar dan helpdesk 24/7 mulai pekan depan.
Secara keseluruhan, respons Menkeu ini jadi momentum emas. Dengan perbaikan berkelanjutan, Coretax berpotensi ubah paradigma perpajakan Indonesia dari konvensional ke smart taxation meningkatkan rasio kepatuhan hingga 85% seperti target OECD. Bagi warga Jatim, ini peluang kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah tanpa beban administratif berlebih.