NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin (19/1). Penangkapan tersebut menambah daftar pejabat daerah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Budi menyampaikan bahwa Sudewo diamankan bersama pihak-pihak lain yang hingga kini belum dirinci identitas maupun perannya. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW (Sudewo),” ujar Budi.
Saat ini, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Proses pemeriksaan dilakukan di Polres Kudus, Jawa Tengah, sebagai bagian dari tahapan awal pendalaman perkara. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut masih berlangsung guna mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait OTT yang dilakukan.
BACA JUGA: WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia Hilang Kewarganegaraan
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail perkara apa yang melatarbelakangi penangkapan Bupati Pati tersebut. Publik masih harus menunggu pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan.
Nama Sudewo sendiri bukan sosok yang sepenuhnya asing bagi KPK. Sebelumnya, ia pernah dipanggil dan diperiksa oleh lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Sudewo terkait proses pengaturan lelang proyek serta dugaan adanya aliran fee dalam proyek DJKA.
Budi Prasetyo kala itu menyebutkan bahwa keterangan Sudewo diperlukan untuk mengungkap mekanisme pengaturan proyek dan dugaan praktik korupsi yang terjadi. “Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee proyek,” ujar Budi dalam keterangan pada September 2025. Saat diperiksa sebagai saksi, Sudewo terbilang irit bicara.
Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar proyek perkeretaapian dan menegaskan tidak ada pengembalian uang ke KPK yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Selain riwayat pemeriksaan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sudewo. Berdasarkan data KPK, Sudewo tercatat menyampaikan laporan kekayaannya pada 11 April 2025, dengan nama tercantum sebagai Sudewa. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sudewo mencapai Rp 31,51 miliar tanpa tercatat memiliki utang.
Sebagian besar kekayaan Sudewo berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 17 miliar. Aset tersebut meliputi properti di Surakarta, Pati, Yogyakarta, Bogor, Wonogiri, Pacitan, Blora, hingga Tuban. Luas dan jumlah aset properti yang dimiliki menunjukkan portofolio kepemilikan tanah dan bangunan yang cukup signifikan.
BACA JUGA: Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal Terkuak!
Selain properti, Sudewo juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total sekitar Rp 6,33 miliar. Kendaraan tersebut mencakup sejumlah mobil kelas menengah hingga mewah, seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, BMW X5, Toyota Alphard, serta Toyota Land Cruiser. Ia juga mencatat kepemilikan beberapa unit sepeda motor.
Tak hanya itu, Sudewo turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 795 juta, surat berharga sebesar Rp 5,39 miliar, serta kas dan setara kas hampir Rp 2 miliar. Dengan tidak adanya kewajiban utang dalam laporan tersebut, total kekayaan bersih Sudewo tercatat mencapai lebih dari Rp 31,5 miliar.
Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman atas OTT di Pati tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi mengenai perkara yang menjerat Bupati Pati, termasuk kemungkinan penetapan status tersangka serta pasal yang disangkakan. KPK sendiri memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka setelah seluruh proses awal pemeriksaan rampung.