Survei Kepatuhan Ombudsman Diganti Opini, Sama dengan BPK

Ombudsman RI
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ombudsman Republik Indonesia resmi mengubah pendekatan pengawasan pelayanan publik dari Survei Kepatuhan menjadi Opini Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan setelah survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dijalankan hampir selama 15 tahun dan dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola layanan di berbagai instansi pemerintah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa transformasi pendekatan ini lahir dari evaluasi panjang atas efektivitas survei kepatuhan yang selama ini digunakan sebagai instrumen pengawasan. Menurutnya, pada periode kepemimpinan Ombudsman RI 2021–2026, muncul kebutuhan untuk mengambil langkah baru dalam mengukur barometer kepatuhan sekaligus pencegahan maladministrasi.

“Kemudian pada pimpinan periode ini, 2021–2026, dipikirkan bahwa perlu diambil langkah baru dalam melihat atau mengukur barometer kepatuhan atau pencegahan maladministrasi. Maka karena itulah, muncul ide gagasan mengenai Opini Ombudsman RI,” ujar Najih dalam seminar nasional yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/1).

BACA JUGA: IHSG Rontok 7% di BEI, Bos BEI Ungkap Strategi Penanganan

Survei Kepatuhan Fokus pada Pemenuhan Standar

Najih menuturkan, survei kepatuhan yang selama ini dilakukan berfokus pada pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pendekatan tersebut terbukti efektif mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melengkapi standar layanan secara administratif. Namun, dampak lanjutan dari keberhasilan ini justru membuat hasil survei menjadi kurang variatif.

Ia mengungkapkan bahwa pada hasil survei kepatuhan tahun 2024, hampir seluruh pemerintah daerah tidak lagi masuk dalam zona merah. Sementara itu, jumlah instansi yang berada di zona kuning juga sangat sedikit. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar penyelenggara layanan telah memenuhi standar minimal pelayanan publik.

“Hasil menunjukkan hampir seluruh pemerintahan daerah tidak ada yang mendapat zona merah, sedangkan yang zona kuning juga sangat sedikit,” kata Najih.

Ombudsman Nilai Perlu Ada Pendekatan Baru

Berdasarkan kondisi tersebut, Ombudsman RI menilai perlu adanya pendekatan baru yang tidak hanya menilai kelengkapan standar, tetapi juga kualitas nyata dari pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Melalui Opini Ombudsman RI, pengawasan diarahkan pada penilaian yang lebih substantif, dengan menjadikan maladministrasi sebagai salah satu indikator utama.

Najih menegaskan, perubahan pendekatan ini sejalan dengan mandat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai tugas utama lembaga tersebut. Berbeda dengan survei kepatuhan yang bersifat compliance-based, Opini Ombudsman menggunakan pendekatan citizen-centric atau berorientasi pada pengalaman dan kepentingan warga negara.

“Opini yang kita lahirkan pada tahun 2025 untuk pertama kali dilaksanakan, sifatnya masih berupa model awal atau prototype,” ujar Najih. Ia berharap, model ini dapat terus dikembangkan oleh pimpinan Ombudsman RI selanjutnya agar mampu menjangkau seluruh unit penyelenggara layanan publik, mulai dari tingkat desa hingga pemerintahan pusat.

Penilaian Ombudsman pada 310 Lokus

Pada tahap awal di tahun 2025, penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan terhadap 310 lokus. Lokus tersebut mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Sekjen NATO Dinilai Rusak Negosiasi Damai Rusia-Ukraina

“Harapan kita ke depan, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa dilakukan penilaian secara keseluruhannya,” tandas Najih.

Ia juga menekankan bahwa kualitas penilaian Opini Ombudsman RI setara dengan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga diharapkan dapat menjadi barometer nasional dalam menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

Hasil Opini Ombudsman Republik Indonesia dijadwalkan akan dirilis pada Kamis (29/1). Publik diharapkan dapat memanfaatkan hasil ini sebagai instrumen evaluasi bersama guna memperkuat fungsi pencegahan maladministrasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh lini pemerintahan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like