BPK Periksa Gus Yaqut untuk Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut, sosok tersangka korupsi kuota haji.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui BPK pada Jumat, 30 Januari. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2024. Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara kepada awak media dan langsung meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan keterangan panjang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah menghitung besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam kasus kuota haji tersebut. Menurut Budi, seluruh rangkaian pemeriksaan hari itu secara teknis lebih banyak dilakukan oleh tim auditor BPK, mengingat perhitungan kerugian negara menjadi elemen penting dalam perkara yang tengah disidik.

Bersama BPK, Gus Yaqut Kembali Diperiksa

“Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materinya masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bagian dari dokumen penting untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang disusun penyidik KPK.

BACA JUGA: Garda Revolusi Iran Masuf Daftar Organisasi Teroris Uni Eropa

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menjerat seorang staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia pada musim haji 2024.

Gus Yaqut Masih Belum Ditahan KPK

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Gus Yaqut hingga kini belum ditahan oleh KPK. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa belum dilakukannya penahanan berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang masih berjalan. Ia menyebut, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang jelas dan terukur.

“Belum dilakukan penahanan karena pemeriksaannya masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Unsur kerugian negara ini menjadi bagian penting dari pasal yang disangkakan,” kata Budi. Ia menegaskan, keterangan yang disampaikan Gus Yaqut dalam pemeriksaan akan dikombinasikan dengan keterangan sejumlah saksi lain yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Budi menambahkan, setelah seluruh proses penghitungan kerugian negara rampung dan laporan resmi dari BPK diterima, KPK akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. “Setelah laporan resmi penghitungan kerugian negara diterima KPK, maka progres berikutnya bisa dilakukan penahanan. Selanjutnya, berkas perkara juga dapat segera dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan untuk diproses di persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Dua Pesan Trump kepada Iran Jika Terjadi Perundingan

Bermula dari Tambahan Kuota 20 Ribu Jemaah Indonesia

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari adanya tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah bagi Indonesia pada musim haji 2024. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuota tambahan tersebut disebut dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50, masing-masing sebanyak 10 ribu jemaah.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan porsi sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK menduga penambahan kuota haji khusus tersebut membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Sejumlah biro perjalanan haji dan umrah diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas pengaturan kuota tersebut.

Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penghitungan. KPK sebelumnya sempat menyebut estimasi awal kerugian negara bisa mencapai Rp1 triliun. Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dalam perkara ini.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like