NarayaPost – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait kasus meninggalnya Yohanes Bastian Roja (10), seorang siswa sekolah dasar yang diduga bunuh diri akibat tekanan ekonomi. Tragedi memilukan ini menyita perhatian publik karena korban disebut mengakhiri hidupnya lantaran tidak mampu membeli pena dan buku sekolah akibat kemiskinan yang dialami keluarganya. Bagi Pigai, peristiwa tersebut bukan semata-mata persoalan individual, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan hak dasar warga negara, khususnya di tingkat daerah.
Pigai menilai tanggung jawab atas tragedi ini tidak bisa dilepaskan dari peran para pemimpin dan aparat pemerintahan setempat. Ia menyebut adanya sikap pembiaran dan ketidakpedulian dari berbagai lapisan pemerintahan di daerah, mulai dari tingkat paling bawah hingga pimpinan daerah.
“Jujur saya harus sampaikan. Kesalahan itu ada di masyarakat itu sendiri tidak mau saling bantu. Yang kedua adalah Kepala Desa, Lurah tidak mau membantu, RT tidak mau membantu, RW tidak mau membantu, Camat tidak mau membantu, dan Bupati/Wali Kota juga tidak mau membantu. Mereka masa bodoh,” ujar Pigai dalam jumpa pers di Kantor Kementerian HAM, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Airlangga Respon Pertumbuhan Ekonomi RI yang Capai 5,11 Persen
Kasus Yohanes, lanjut Pigai, memperlihatkan bagaimana persoalan kemiskinan kerap berkelindan dengan masalah administrasi kependudukan. Sebagai keluarga miskin, Yohanes seharusnya berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Namun, keluarga tersebut tidak pernah tersentuh bantuan lantaran terkendala status adminduk. Ibu korban secara de facto telah tinggal di Desa Naruwolo selama 11 tahun, tetapi secara de jure masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nagekeo. Akibat ketidaksinkronan data tersebut, keluarga Yohanes selama lebih dari satu dekade terabaikan dari program bantuan pemerintah.
Pigai menegaskan bahwa kasus semacam ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan persoalan yang juga terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut sebagai contoh buruk dari praktik pelayanan publik yang tidak berpihak pada warga miskin. Menurutnya, aparat setempat kerap berlindung di balik alasan administratif, meskipun kondisi kemiskinan masyarakat terlihat jelas di depan mata.
“Problemnya ini. Karena orang sudah tahu di depan mata, orang ini Desil 1, kemiskinan ekstrem, tidak mampu. Tapi mereka bilang, ‘Ya kamu kan orang sana’. Terus RT mengatakan, ‘kamu orang sana, bukan orang sini’. RW mengatakan, ‘Kamu orang sana’. Camat juga tidak mau tahu. Bupati juga tidak mau tahu. Ini problem yang sangat serius,” tegas Pigai.
Lebih jauh, Pigai meminta kementerian dan lembaga terkait untuk tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi benar-benar turun ke lapangan dalam membantu masyarakat miskin memperoleh hak-haknya. Ia menekankan pentingnya memastikan keakuratan data kemiskinan agar bantuan sosial tepat sasaran. Selain itu, keberadaan petugas lapangan yang aktif dan responsif dinilai krusial, terutama untuk mendampingi warga yang berada dalam kondisi paling rentan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap
“Sungguh-sungguh memastikan satu: keakuratan data. Data yang akurat. Sungguh-sungguh juga mengirimkan petugas-petugas lapangan yang pasti bisa membantu mendata bahkan mereka dalam keadaan sulit juga harus bisa dibantu oleh mereka,” katanya.
Pigai juga mendorong penyusunan sebuah “buku putih” sebagai panduan nasional dalam penanganan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi kelompok Desil 1. Buku tersebut diharapkan memuat petunjuk komprehensif penanganan kemiskinan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Dengan adanya panduan tersebut, pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan mampu menuntaskan persoalan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.
Menurut Pigai, tragedi yang menimpa Yohanes merupakan cermin dari kegagalan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang besar kepada daerah melalui APBN untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pembiaran terhadap warga miskin bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara.