Apa yang Dilakukan Pandji hingga Terkena Sanksi Adat?

Pelawak Pandji Pragiwaksono terkena Sanksi Adat Toraja.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komika kondang Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah menghadapi proses adatrecht (sanksi adat) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terkait materi lawakannya yang dinilai menyinggung adat dan tradisi masyarakat Toraja. Peristiwa ini menarik perhatian karena mempertautkan dinamika budaya lokal dengan kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks seni pertunjukan komedi di Indonesia.

Kasus berawal dari sebuah video stand up comedy yang dibawakan Pandji pada tahun 2013 dan kemudian menjadi viral kembali pada 2021. Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung tradisi Rambu Solo’, ritual adat Toraja yang merupakan prosesi pemakaman besar dan bermakna mendalam sebagai penghormatan terakhir kepada leluhur. Ia menggabungkan komentar budaya itu dengan ironi tentang biaya tinggi yang dikeluarkan masyarakat Toraja dalam upacara adat pemakaman, bahkan sampai menyebut sebagian orang menjadi miskin karena tradisi tersebut. Pandji selanjutnya membuat analogi yang dinilai merendahkan nilai-nilai adat Toraja, termasuk menyebut jenazah yang “ditaruh di ruang tamu di depan TV” sebagai bagian dari candaan.

Reaksi terhadap materi ini tak lantas reda. Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dengan tuduhan telah menghina dan merendahkan martabat komunitas Toraja hingga menimbulkan dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Dalam laporan itu, menurut Ketua Aliansi Pemuda Toraja, pernyataan Pandji dianggap merendahkan dan menyesatkan, serta melukai harga diri masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA: Pandji Disanksi Adat, Hakim Adat Toraja Jelaskan Sakralnya Perihal Kematian

Selain itu, Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah organisasi adat masyarakat Toraja, turut mengecam keras komentar tersebut. Ketua TAST, Benyamin Rante Allo, menyatakan bahwa ucapan Pandji telah melukai nilai budaya Toraja yang dihormati dan dijunjung tinggi masyarakat adat. TAST lantas melayangkan somasi dan mendesak Pandji datang ke Toraja untuk menjalani proses hukum adat serta klarifikasi langsung.

Ancaman dan Penjatuhan Sanksi Adat

Dalam respons awalnya, TAST sempat menyampaikan ancaman sanksi adat cukup berat kepada Pandji. Beberapa laporan media menyebutkan tuntutan berupa ratusan hewan kurban, yakni 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi serta kontribusi sosial berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar sebagai bentuk pemulihan keseimbangan adat, berdasarkan prinsip adat Toraja lolo patuan. Uang tersebut direncanakan akan dipakai untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol budaya Toraja yang dianggap tercemar.

Namun, perkembangan kemudian berubah ketika Pandji mengklarifikasi bahwa informasi soal sanksi besar tersebut belum bersifat final dan terjadi tanpa dialog lengkap dengan wakil seluruh wilayah adat Toraja. Menurut Pandji, berdasar diskusinya dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), proses penjatuhan sanksi adat semestinya melalui musyawarah dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja, dan pada tahap itu belum terlaksana. Pandji menyatakan bahwa niatnya memberi donasi atau kontribusi adalah bentuk itikad baik pribadi, bukan karena hukuman final dari adat Toraja.

Sidang Adat dan Sanksi Ringan

Baru-baru ini, pada 10 Februari 2026, proses adat di Tana Toraja berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, dan Pandji hadir dalam persidangan adat tersebut. Dalam sidang, menurut laporan terbaru, ia dinilai bersalah atas pelanggaran adat karena telah membuat lelucon yang dianggap menyakiti harkat dan martabat suku Toraja serta leluhur mereka. Meski begitu, sanksi yang dijatuhkan ternyata jauh lebih ringan dari rumor sebelumnya. Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur serta komitmen moral untuk menghormati adat Toraja.

BACA JUGA: MSCI Rebalancing: Saham Salim Turun Kasta & ACES-CLEO Didepak

Dalam kesempatan itu, Pandji menerima keputusan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa depan, berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya sensitivitas budaya dalam berkarya.

Makna Kasus Bagi Publik

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas tentang batas kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai budaya lokal di Indonesia yang multietnis dan multikultural. Para pengamat hukum dan budaya menilai yang terjadi merupakan cerminan ketegangan antara dinamika media modern dan kepercayaan tradisional yang masih kuat di berbagai komunitas adat Nusantara.

Bagi masyarakat Toraja, adat dan prosesi budaya bukan sekadar tradisi, tetapi pilar identitas yang harus dihormati. Sementara bagi praktisi seni seperti Pandji, kejadian ini menjadi panggilan untuk memahami lebih dalam konteks budaya lokal ketika berkarya di ranah yang sensitif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like