NarayaPost – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat lonjakan minat warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan tren peningkatan permohonan kewarganegaraan sejak 2020, meskipun tidak semua pengajuan dapat langsung disetujui karena ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.
Berdasarkan data Kemenkum, pada 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dan 29 di antaranya disetujui. Setahun kemudian, angka tersebut meningkat menjadi 63 permohonan dengan 61 permohonan diterima. Tren positif berlanjut pada 2022, di mana seluruh 63 permohonan yang masuk disetujui. Angka-angka ini menunjukkan bahwa pada periode tersebut, sebagian besar pemohon telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan pemerintah.
Namun, situasi berbeda terlihat pada 2024 dan 2025. Jumlah pemohon meningkat signifikan, tetapi angka persetujuan justru menurun. Pada 2024 tercatat 165 permohonan, namun baru 20 yang diterima. Sementara hingga awal 2025, terdapat 147 permohonan, dan baru dua yang dinyatakan lengkap serta resmi diterima sebagai WNI.
BACA JUGA: Ciri Kurma Mengandung Sirup Glukosa, Kata Profesor IPB
Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa tingginya angka permohonan tidak serta-merta berbanding lurus dengan jumlah yang disetujui. Menurutnya, ratusan permohonan saat ini masih berada dalam tahap proses pemenuhan dokumen dan verifikasi administrasi. Jika ditotal dalam lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 700 permohonan yang masih berproses.
Widodo menegaskan bahwa proses perubahan status kewarganegaraan bukan perkara sederhana. Pemerintah menerapkan persyaratan ketat untuk memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah masa tinggal di Indonesia, yakni minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan adanya keterikatan nyata antara pemohon dengan Indonesia, baik secara sosial, ekonomi, maupun budaya.
Selain syarat masa tinggal, pemohon juga diwajibkan memperoleh clearance atau surat keterangan dari berbagai institusi terkait, termasuk dari otoritas negara asalnya. Proses ini kerap memakan waktu karena melibatkan koordinasi lintas negara dan verifikasi dokumen yang tidak sederhana. Dalam beberapa kasus, kelengkapan administrasi menjadi kendala utama sehingga berkas belum dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan akhir.
“Tingginya minat memang terlihat dari ratusan bahkan ribuan orang dalam lima tahun terakhir yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Tetapi tidak semuanya bisa langsung diproses karena persyaratannya sangat ketat,” ujar Widodo.
BACA JUGA: Jabar dan Jateng Bakal Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Lebaran
Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel dalam setiap proses naturalisasi. Namun, kehati-hatian tetap diutamakan untuk menjaga integritas sistem kewarganegaraan nasional. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan latar belakang dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lonjakan minat ini dinilai mencerminkan daya tarik Indonesia di mata warga asing, baik dari sisi peluang ekonomi, stabilitas sosial, maupun faktor keluarga dan perkawinan campuran. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan adalah keputusan hukum yang berdampak besar, sehingga setiap tahapan harus dilalui sesuai ketentuan.
Dengan ratusan permohonan yang masih dalam tahap pemenuhan dokumen, Kemenkum akan terus memastikan bahwa proses yang akan dijalankan oleh WNA yang ingin menjadi WNI bisa terus berjalan sesuai prosedur. Pemerintah berharap para pemohon dapat melengkapi seluruh persyaratan agar permohonan mereka dapat diproses lebih lanjut dan memperoleh kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.