KPK Siap Awasi 1.179 Dapur MBG yang Dikelola Polri

KPK tak menutup kemungkinan mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri. Foto: BPMI Setpres
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur makan bergizi gratis (MBG) milik Polri.

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya, supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budi menjelaskan, pengawasan tersebut kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

BACA JUGA: ICW Minta KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelaah terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan, setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah itu mengawasi ribuan SPPG milik Polri.

“Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” katanya.

KPK, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat Indonesia turut mengawasi 1.179 SPPG Polri.

“Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Anggaran Bahan Makanan Bukan Rp15 Ribu

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan, anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000.

Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2/2026), menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD, serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan.

Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi.”

“Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” jelas Nanik.

BACA JUGA: MBG: Megaproyek Koneksi yang Meleset dari Tujuan

Selain untuk bahan baku makanan, lanjutnya, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya.

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Namun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” cetus Nanik. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like