Bupati Pekalongan Tertangkap KPK, Modus Perusahaan Ibu

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tertangkap KPK dalam kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan itu dilakukan setelah Fadia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka. “Menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3).

Bupati Pekalongan Memulai Perusahaan pada Tahun 2022

Menurut KPK, perkara ini bermula pada 2022, saat Fadia baru setahun menjabat pada periode pertamanya. Ia diduga mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang merupakan anggota DPR, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan.

BACA JUGA: Pernyataan RI Soal Dinamika Geopolitik Global-Pemimpin Tertinggi Iran Gugur

Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat komisaris, Sabiq sebagai direktur, dan Fadia disebut sebagai beneficial owner. Belakangan, posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun. KPK juga mengungkap bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

PT RNB bergerak di bidang jasa dan aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya sektor outsourcing di Pemkab Pekalongan. Setelah setahun beroperasi, perusahaan tersebut disebut mulai mendominasi proyek pengadaan tenaga pendukung di berbagai dinas.

KPK Menduga Dominasi Terjadi Karena Intervensi

KPK menduga dominasi itu terjadi karena adanya intervensi terhadap sejumlah kepala dinas. Meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Selain itu, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan tersebut dapat mengajukan penawaran mendekati nilai tersebut. Praktik ini dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat menguasai 17 paket pengadaan di perangkat daerah, tiga di rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu di tingkat kecamatan. KPK menyebut, dalam kurun 2023–2026, terdapat aliran dana masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.

Fadia Dijerat Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Pasal 12 huruf i mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara Pasal 12B mengatur bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dianggap sebagai suap.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Asep menyebut modus yang digunakan dalam perkara ini tergolong lebih “maju” dibanding suap konvensional. Menurutnya, dugaan korupsi dilakukan melalui pengendalian perusahaan yang secara sistematis memenangkan proyek pemerintah. Pola semacam ini dinilai lebih sulit dilacak karena tidak tampak adanya transaksi suap langsung.

BACA JUGA: Rosan Roeslani Sebut RI Pasar Baru untuk Investasi

“Ini sudah masuk ke dalam sistem,” kata Asep, menambahkan bahwa potensi kerugian negara bisa lebih besar karena proyek sepenuhnya dikendalikan perusahaan yang terafiliasi dengan kepala daerah.

Sementara itu, Fadia membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak terjaring OTT dan tidak ada barang bukti yang disita darinya. Saat diamankan, ia mengklaim sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Fadia juga menegaskan tidak terlibat dalam operasional perusahaan dan menyebut PT RNB merupakan milik keluarga, bukan dirinya secara langsung.

Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like