KPK Gunakan Pasal Berlapis untuk Tangkap Bupati Pekalongan

Ilustrasi Gedung KPK.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pendekatan hukum yang tidak lazim. Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pasal yang jarang digunakan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Biasanya, KPK menjerat pihak yang tertangkap tangan dengan pasal suap atau pemerasan. Namun, dalam kasus Fadia, penyidik menilai terdapat keterlibatan langsung penyelenggara negara dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya diawasi oleh pejabat tersebut.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada di bawah kewenangan pengawasan atau pengurusannya.

BACA JUGA: Ditutup Iran Saat Perang Lawan AS-Israel, Apa Itu Selat Hormuz?

Konstruksi Perkara Paksa KPK Gunakan Pasal Berlapis

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa konstruksi perkara di Pekalongan menjadi kasus pertama di lembaga antirasuah yang menggunakan pasal tersebut dalam peristiwa tertangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/3).

Menurutnya, perubahan pola korupsi tersebut menuntut dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membantu mengungkap aliran dana yang tersembunyi.

“Dukungan publik dan para pemangku kepentingan menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan, sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujarnya.

KPK Sebut Modus Korupsi yang Dilakukan Lebih Canggih

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan dalam perkara ini terbilang lebih canggih dibandingkan pola suap konvensional yang selama ini sering terungkap dalam OTT.

Menurut Asep, dalam praktik yang diduga dilakukan Fadia, proyek pemerintah justru diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan yang masih berada dalam lingkaran keluarga pejabat tersebut.

“Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang lebih maju dibandingkan suap konvensional,” kata Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Modus seperti ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dikelola oleh perusahaan yang memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan.

Selain itu, pengawasan internal juga berpotensi melemah. Aparatur di lingkungan pemerintah daerah kemungkinan enggan mempersoalkan proyek yang berkaitan dengan perusahaan milik keluarga kepala daerah.

“Apakah aparatur pemerintahan di sana bisa komplain kalau itu ‘punya ibu’?” ujar Asep.

Bupati Pekalongan Dirikan Perusahaan

Kasus ini bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff, yang merupakan anggota DPR, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif mengikuti berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Ashraff menjabat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia disebut sebagai beneficial owner. Belakangan, posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan keluarga, Rul Bayatun.

Selain itu, sejumlah pegawai PT RNB diketahui berasal dari tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan bekerja di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Setelah sekitar satu tahun beroperasi, perusahaan tersebut mulai memenangkan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.

Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi pengadaan outsourcing di sejumlah instansi, yakni di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan.

Total Nilai Proyek Hampir Rp46 Miliar

Total nilai proyek yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai, sementara Rp19 miliar lainnya diduga mengalir ke keluarga Fadia.

Sementara itu, Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia mengaku tidak ada barang bukti yang disita darinya saat penangkapan.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: UI Buka Kursus Online Bersertifikat untuk Umum

Ia juga membantah keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut dan menyebut perusahaan yang dipersoalkan merupakan milik keluarga, bukan miliknya secara pribadi.

Fadia menyatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Mudah-mudahan nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like