NarayaPost – Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah mengatur secara jelas mengenai hak pekerja untuk menerima THR, termasuk cara hitung THR Lebaran pegawai swasta yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Sesuai ketetapan pemerintah, pegawai swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Meski demikian, ada ketentuan yang berlaku.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Begini cara menghitung besaran THR Lebaran 2026 untuk pegawai swasta hingga buruh.
BACA JUGA : Amerika Tiru Taktik Iran Pakai Drone Murah di Palagan
Begini cara menghitung besaran THR Lebaran 2026 untuk pekerja/buruh berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
– Contoh: Bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp 6 juta, maka akan menerima THR sebesar Rp 6 juta.
Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
– Contoh: Bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, maka akan menerima THR sebesar (6/12 x 5 juta = Rp 2,5 juta).
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
BACA JUGA : Kapolri Dorong Ojol dan Buruh Berperan Menjaga Stabilitas Nasional
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pekerja disarankan memahami aturan perhitungan THR agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pembayaran.
Dengan memahami cara hitung THR Lebaran pegawai swasta, pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan menjalankan kewajibannya secara transparan dan tepat waktu agar hubungan industrial tetap berjalan harmonis.
Menjelang Lebaran, THR tidak hanya menjadi tambahan penghasilan bagi pekerja, tetapi juga berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi nasional.