NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penindakan ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah daerah yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Budi mengatakan, ada 13 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar Senin (9/3). Mereka sempat diperiksa di Polres setempat.
BACA JUGA : Iran Kasih Syarat Ini Jika Amerika Ingin Gencatan Senjata
“Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada tanggal 9 Maret 2026 hari Senin kemarin, tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahyang dan juga di Polresta Bengkulu,” jelas dia.
Selanjutnya Budi menyebut, sebagian diantaranya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja juga masuk dalam daftar yang ditangkap.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. OTT ini menjadi yang kedua di bulan Ramadan 2026.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Bengkulu itu. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fitroh belum menjelaskan pihak mana saja yang ikut terjaring dalam OTT ini. Begitupun terkait dugaan korupsi apa.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, KPK membawa tujuh orang. Fikri Thobari terlihat mengenakan baju putih, celana jeans dengan pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari memiliki total harta senilai Rp 19.530.683.491 (Rp 19 miliaran). Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan serta harta lainnya.
Fikri terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 19 Agustus 2024 ketika menjadi calon bupati. Saat itu, Fikri melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14,6 miliar. Tanah dan bangunannya tersebar di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.
BACA JUGA : Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Dinilai Hina Amerika
Soal isi garasinya, Fikri hanya mendaftarkan dua unit mobil. Harta berupa alat transportasi dan mesin yang didaftarkan Fikri memiliki nilai total Rp 900 juta. Berikut isi garasi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sesuai data LHKPN:
Mobil Mitsubishi Eclipse Cross Tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 350 juta
Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp 550 juta.
Total harta berupa alat transportasi dan mesin: Rp 900 juta.
Selain itu, Fikri mendaftarkan harta bergerak lainnya senilai Rp 45 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 7.234.102.034 (Rp 7 miliaran), serta harta lainnya senilai Rp 9.700.560.665 (Rp 9,7 miliaran). Fikri memiliki hutang senilai Rp 12.948.979.208 sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 19 miliaran.
OTT dilakukan berawal pada Senin (9/3) pagi, tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal.
Kemudian, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat melakukan penindakan dan penggeledahan, juga ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo di rumah pribadi bupati.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.