NarayaPost – Salah satu terdakwa pesta gay, Mochamad Ridwan alias Ardi, dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai penyelenggara atau pendana ‘Siwalan Party’ atau pesta gay di Surabaya.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Deddy saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (11/3/2026).
BACA JUGA : Mojtaba Khamenei Pimpin Iran, Trump: Kesalahan Besar!
Deddy menyatakan Ardi dinilai memenuhi unsur tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi. Sehingga disangkakan melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini bermula dari penggerebekan pesta sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di Surabaya pada Oktober 2025. Kegiatan tersebut kemudian dikenal publik sebagai “Siwalan Party”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak berlangsung secara spontan, melainkan disiapkan dengan struktur organisasi tertentu yang melibatkan penyelenggara, admin, panitia, hingga peserta undangan.
Kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono menanggapi tuntutan tersebut. Dalam pledoi yang disampaikan bersama timnya, ia menyebutkan bahwa terdakwa menyampaikan permohonan maaf, sekaligus pengakuan bersalah atau plea bargaining atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
Yoshua menjelaskan mulanya kliennya hanya bergabung sebagai peserta biasa yang masuk kategori ‘top’. Menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa uang yang ditransfer tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan.
“Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta ‘top’. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana,” terang Yoshua.
Sebanyak 34 pria jadi tersangka pesta gay di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Satu orang di antaranya merupakan pemodal pesta gay tersebut.
“Satu terdiri dari pendana, 1 admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Edy mengatakan admin utama berperan membuat flyer kegiatan dan menyebarkan ke media sosial. Lalu ada admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta saat tiba di lobi hotel, menyiapkan makanan, hingga membuat game. Edy juga mengatakan pesta seks itu dikemas dalam tajuk Siwalan Party.
“Modusnya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan,” ujarnya.
Pesta seks bermula dari tersangka RK alias A kenal dengan MR alias A karena pernah sesama mengikuti event. Selanjutnya, pada 27 September 2025, RK menghubungi MR untuk mendanai acara pesta gay tersebut.
“Saudara MR alias A menyetujui. Kemudian memberikan dana sebesar kurang lebih Rp 1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel,” tuturnya.
BACA JUGA : IRGC: Kamilah yang Tentukan Akhir Perang!
Tak hanya itu, MR juga menyerahkan uang sebesar Rp 435 ribu yang digunakan untuk membeli obat perangsang sebagai doorprize atau hadiah. RK selanjutnya menyebar informasi gelaran pesta gay itu di grup WhatsApp. Dia juga membuat flyer undangan hingga peraturan dalam event tersebut.
“RK alias A alias DS juga menunjuk tujuh orang admin pembantu. Mereka sebenarnya saling mengenal karena sudah beberapa kali dilaksanakan event yang sama. Bukan hanya satu kali ini,” imbuhnya.
Kasus Siwalan Party sendiri sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak orang serta memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum terkait tindak pidana pornografi.
Selain aspek hukum, kasus ini juga memicu diskusi luas di masyarakat mengenai fenomena pesta seks ilegal yang dilakukan secara terorganisir.