NarayaPost – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merespons penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Cak Imin menegaskan bahwa kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tidak memiliki kaitan dengan dirinya.
Saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3), Cak Imin menegaskan bahwa perkara hukum yang tengah ditangani KPK tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yang terlibat langsung. Ia juga meminta agar pertanyaan mengenai proses dan temuan kasus tersebut diarahkan kepada pihak yang berwenang.
“Enggak ada hubungannya sama saya,” kata Muhaimin singkat kepada awak media.
BACA JUGA: Survei Global Ungkap 31% Pria Gen Z Yakini Istri Harus Selalu Taat pada Suami
Pernyataan itu muncul karena sebelumnya Muhaimin diketahui memiliki keterkaitan dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR. Saat itu, Cak Imin menjadi salah satu tokoh yang mendorong pembentukan pansus untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Dalam prosesnya, Muhaimin bahkan memimpin langsung rapat paripurna DPR yang menyetujui pembentukan Pansus Haji. Pansus tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai persoalan terkait penyelenggaraan haji, termasuk kebijakan pembagian kuota tambahan yang menjadi sorotan publik.
Namun demikian, Muhaimin kembali menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pembentukan pansus tidak berkaitan dengan proses hukum yang kini menjerat Yaqut. Ia menegaskan peran pansus merupakan fungsi pengawasan legislatif, sementara kasus hukum berada di ranah penegakan hukum.
“Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji bagi Indonesia pada musim haji 2024. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah bagi Indonesia.
Namun, dalam proses pembagiannya, muncul dugaan penyimpangan. Kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara merata antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50:50 atau masing-masing 10 ribu jemaah.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Perubahan komposisi tersebut diduga membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
KPK menduga adanya praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama. Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan pematokan biaya tambahan kepada biro travel haji.
Untuk pelaksanaan haji 2024, para biro travel diduga diminta membayar fee minimal sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta untuk setiap jemaah. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi praktik serupa pada penyelenggaraan haji 2023 dengan nilai fee yang bahkan lebih besar.
Pada musim haji 2023, biro perjalanan haji diduga diminta memberikan fee sekitar 5.000 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp84 juta per jemaah. Dugaan pungutan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Isfhah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan sebutan Gus Alex. Hingga saat ini, Gus Alex belum ditahan oleh penyidik KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan dengan pertimbangan keselamatan jemaah. Ia menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah haji di tengah keterbatasan fasilitas dan kapasitas di Arab Saudi.
BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Harus Diusut Tuntas
Selain itu, Yaqut juga menyebut adanya nota kesepahaman atau MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan tersebut. MoU tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan pribadi dalam kebijakan tersebut dan membantah terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan kepadanya.