NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan pengaturan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3).
Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Ia tampak singkat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum digiring menuju mobil tahanan.
“Saya menghargai proses hukum yang berjalan,” ujar Gus Alex.
BACA JUGA: Penukaran Uang BI Tercatat Capai 91 Persen, Ekonomi Menguat
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3), sementara Gus Alex menyusul beberapa hari kemudian setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan kuota haji khusus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Dalam penyelidikan KPK, kuota haji diduga dimanipulasi atau diatur sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu dengan imbalan sejumlah uang atau fee.
Modus yang digunakan diduga melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau biro travel haji. Para penyelenggara tersebut diduga diminta memberikan sejumlah uang sebagai fee untuk mendapatkan kuota haji khusus. Biaya tersebut kemudian dibebankan kembali kepada calon jemaah melalui harga paket haji yang lebih tinggi.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya calon jemaah haji khusus yang harus membayar lebih mahal akibat adanya biaya tambahan yang tidak transparan. Selain itu, pengaturan kuota secara tidak semestinya juga berpotensi mengganggu sistem distribusi kuota haji yang seharusnya dilakukan secara adil dan akuntabel.
KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex memiliki peran signifikan dalam pengaturan kuota tersebut. Keduanya disebut turut menerima aliran dana dari praktik tersebut, meskipun hingga saat ini KPK belum merinci jumlah pasti uang yang diduga diterima oleh para tersangka.
Saat penahanan sebelumnya, Yaqut membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pengaturan kuota haji. Menurutnya, kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Di sisi lain, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan banyak keterangan terkait dugaan perannya dalam kasus ini. Ia juga enggan menjawab pertanyaan mengenai aliran dana yang disebut-sebut diterimanya.
“[Tanya] ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” kata Gus Alex singkat.
BACA JUGA: Kota Sana’a, Pusat Arsitektur Islam Awal Dunia
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan dari kalangan biro travel haji maupun pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, yang merupakan salah satu layanan publik penting bagi umat Muslim di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengaturan kuota haji menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Dengan penahanan kedua tersangka, KPK berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.