Inisial Penyerang Andrie Yunus Versi Polisi dan TNI Berbeda

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Polri dan TNI sama-sama merilis inisial terduga penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. 

Polda Metro Jaya mengungkapkan, dua orang berinisial BHC dan MAK menjadi eksekutor alias yang menyiram air keras.

“Kami menduga dua orang yang kami tunjukkan dari satu data Polri, inisial BHC, MAK,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026).

Inisial tersebut berbeda dari empat inisial terduga pelaku yang ditahan TNI.

Iman tak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah dua orang tersebut sudah ditangkap.

Begitu pula ketika ditanya apakah terduga pelaku yang disebut polisi itu berbeda dari yang ditahan TNI.

BACA JUGA: Kritiklah Daku Kau Aku Teror

Pada hari yang sama, TNI mengungkap empat inisial prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Empat prajurit itu telah ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi.

“Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu siang.

Keempat prajurit yang ditahan itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara (AU) dan laut (AL).

“Kami sampaikan keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI”

“Dari AL dan AU,” jelas Yusri.

Yusri juga menerangkan, tiga dari empat tersangka berpangkat perwira, yang tertinggi berpangkat kapten.

“Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES,” bebernya.

Penyidik Diminta Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dengan Penyertaan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan meminta penyidik mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sebab, menurutnya, serangan yang dilakukan terhadap Andrie tidak hanya penganiayaan, tetapi sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

“Dengan demikian, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah melakukan langkah resmi bersurat kepada penyidik, agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu.

Selain itu, penggunaan air keras yang ditujukan ke bagian vital Andrie, seperti kepala dan wajah, termasuk mata dan saluran pernafasan, berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai meninggal dunia.

Konstruksi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada penyidik, termasuk analisa mengenai alasan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

BACA JUGA: Andrie Yunus Disiram Air Keras, Teror Terhadap Masyarakat Sipil

Fadhil menambahkan, urgensi penggunaan pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi pihak yang menjadi aktor intelektual atau bahkan mendanai.

“Itu yang kami dorong kepada penyidik dan penegak hukum terkait.”

“Kami terus melakukan koordinasi dan sangat kooperatif dengan pihak penyidik,” imbuhnya.

Minta Dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina meminta dibentuknya tim gabungan pencari fakta yang meliputi unsur masyarakat sipil, untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

Hal tersebut, katanya, sejalan dengan desakan dari United Nations Special Rapporteur (Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk situasi pembela hak asasi manusia (Human Rights Defenders/HRD), yang meminta pihak berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh.

“Permintaan termasuk pula dari UN High Commissioner for Human Rights yang mendorong adanya akuntabilitas kasus ini,” ungkapnya.

Jane berharap Indonesia, khususnya sebagai Presiden Dewan HAM PBB, bisa melakukan penuntasan maupun pengusutan kasus Andrie secara akuntabel.

Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mengusut kasus Andrie secara tuntas. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like