NarayaPost – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dikabarkan akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Noel tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang berhubungan dengan proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Rencana pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Noel, Aziz, yang menyebut langkah itu tengah dipersiapkan. “Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan),” ujar Aziz saat dihubungi pada Senin (23/3). Meski belum diajukan secara resmi, pihak Noel disebut serius mempertimbangkan opsi tersebut dalam waktu dekat.
Menurut Aziz, keputusan KPK yang sebelumnya mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi salah satu faktor yang mendorong pihaknya mengambil langkah serupa. Ia menilai keputusan tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam praktik penanganan perkara oleh KPK.
BACA JUGA: Lenggang Kangkung Tahanan KPK
“Iya anomali,” kata Aziz singkat, saat ditanya apakah langkah ini terinspirasi dari keputusan KPK terhadap Gus Yaqut. Ia mengisyaratkan bahwa preseden tersebut membuka peluang bagi kliennya untuk mengajukan permohonan yang sama.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya memutuskan untuk mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Pengalihan ini menjadi sorotan publik karena relatif jarang dilakukan dalam kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Selain faktor preseden hukum, Aziz menyebut ada alasan personal dan kemanusiaan yang melatarbelakangi rencana pengajuan tersebut. Salah satunya adalah keinginan Noel untuk merayakan Hari Raya Paskah bersama keluarga. Momen keagamaan tersebut dinilai penting bagi kliennya, sehingga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan permohonan.
Di samping itu, kondisi kesehatan Noel juga disebut menjadi alasan yang tidak kalah penting. Aziz menjelaskan bahwa kliennya memerlukan tindakan medis terkait masalah kesehatan di bagian kepala. Tindakan tersebut mengharuskan Noel menjalani perawatan intensif dan kemungkinan menginap di rumah sakit.
“Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” terang Aziz.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah KPK akan mengabulkan permohonan tersebut jika nantinya diajukan secara resmi. Dalam kasus Gus Yaqut, KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Trik Ahli Gizi Menikmati Sajian Lebaran Tanpa Khawatir Kolesterol
KPK juga menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum yang berjalan. Status tersangka tetap melekat, dan proses penyidikan terus dilanjutkan sesuai prosedur. Selain itu, pengalihan penahanan dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan disertai dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Dalam kasus Gus Yaqut, selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat serta pengamanan untuk memastikan yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal serupa kemungkinan juga akan diberlakukan jika permohonan Noel nantinya dikabulkan.
Kini, publik menunggu langkah resmi dari pihak Noel serta respons KPK terhadap rencana pengajuan tersebut. Keputusan yang akan diambil nantinya berpotensi kembali menjadi sorotan, terutama terkait konsistensi dan transparansi dalam penerapan kebijakan pengalihan penahanan di lembaga antirasuah.