Yaqut Cholil Qoumas ‘Dikandangkan’ Lagi Usai ‘Cuti’ Lebaran

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rutan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah selama lima hari.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026), menjelaskan alasan pihaknya mengembalikan Yaqut ke rutan.

Kedua, kata Asep, KPK mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu (25/3/2026) bseok.

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Bisa Sungkem Ibu

Gus Yaqut mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rutan.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketika ditanya oleh para jurnalis dirinya bisa berlebaran di rumah karena permintaan keluarga, bekas Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu mengonfirmasinya.

“Permintaan kami,” jawabnya.

Idap GERD

KPK mengungkapkan Yaqut mengidap GERD akut alias penyakit asam lambung, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan KPK menyetujui pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

“Kami informasikan salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi.”

“Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep juga mengumumkan Gus Yaqut mengidap asma.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini, supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” imbuh Asep.

Lini Masa Kasus 

Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia, tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

BACA JUGA: Lenggang Kangkung Tahanan KPK

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA: Jadwal Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2026, Dimulai 21 April

KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like