NarayaPost – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut disebut mengidap sejumlah gangguan kesehatan, yakni GERD akut dan asma. Kondisi tersebut terungkap setelah ia menjalani hasil pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dari hasil asesmen tersebut, tim medis menemukan bahwa Gus Yaqut mengalami GERD dalam kondisi cukup serius. Selain itu, ia juga didiagnosis menderita asma yang membutuhkan perhatian khusus.
Menurut Asep, faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan KPK dalam mengambil keputusan terkait status penahanan. Ia menyebut bahwa kondisi fisik tersangka turut diperhitungkan, meskipun bukan satu-satunya alasan. Ada sejumlah faktor lain yang juga menjadi dasar pertimbangan, termasuk strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan efektif dan lancar.
BACA JUGA: Selat Hormuz Tutup Total Jika Pembangkit Listrik Iran Diserang
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026. Pengalihan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Permintaan itu kemudian dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11), yang memungkinkan adanya penyesuaian penahanan berdasarkan kondisi tertentu, termasuk alasan kesehatan.
Namun, pada Senin, 23 Maret 2026, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum kembali ditahan, ia kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memastikan kondisinya tetap terpantau.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengaturan kuota haji bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Kasus tersebut diduga terjadi dalam periode 2023 hingga 2024, berkaitan dengan distribusi kuota haji yang disebut-sebut diatur dengan imbalan sejumlah fee.
Modus yang disinyalir terjadi adalah permintaan sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. Biaya tersebut kemudian dibebankan kembali kepada jemaah dalam bentuk harga paket haji khusus, sehingga berdampak langsung pada calon jemaah.
KPK menduga kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik tersebut. Sejumlah aliran dana fee disebut mengalir kepada mereka, meskipun hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci jumlah pasti yang diterima. Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ikut Iuran BoP Rp17 Triliun
Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Meski demikian, kedua pihak membantah tuduhan tersebut.
Saat proses penahanan, Gus Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kuota haji. Ia menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya semata-mata ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kepentingan jemaah.
Sementara itu, Gus Alex mengaku telah menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik KPK. Ia berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.