Menkomdigi Panggil Meta-Google Usai Diduga Tak Patuh PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hasil pemantauan pemerintah pada dua hari awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Dari evaluasi awal tersebut, ditemukan adanya sejumlah platform digital yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya pada Senin (30/3), Meutya menyebut terdapat dua entitas bisnis besar yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi tersebut. Keduanya adalah Meta Platforms yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang mengelola YouTube. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan langsung dari PP Tunas.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya.

BACA JUGA: Prabowo di Forum Pengusaha RI-Jepang: RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang

Menkomdigi Layangkan Surat Pemanggilan Dua Perusahaan

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif yang diatur dalam regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan dalam memastikan kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, terdapat pula platform yang dinilai belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan diri dengan regulasi. Platform tersebut adalah TikTok dan Roblox. Keduanya disebut telah mengambil beberapa langkah awal untuk mematuhi aturan, meskipun implementasinya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” kata Meutya.

Pemerintah Apresiasi Platform yang Sudah Patuh

Di sisi lain, pemerintah juga mengapresiasi platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Dua platform yang disebut telah memenuhi ketentuan tersebut adalah X dan Bigo Live. Keduanya dinilai telah menerapkan kebijakan pembatasan usia anak secara efektif sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak,” ujarnya.

BACA JUGA: Rendahkan MBS, Trump: Dia Harus Bersikap Baik pada Saya

Menkomdigi melalui Meutya kembali menegaskan bahwa implementasi PP Tunas merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang masih berusia anak mencapai sekitar 70 juta. Angka ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” kata Meutya.

Lebih lanjut, pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan proses dan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi global. Namun demikian, komitmen untuk melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif media sosial tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah berharap seluruh platform dapat segera menyesuaikan kebijakan mereka agar sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like